Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khofifah: Proses Hukum Penahanan Ijazah Tetap Lanjut Meski Ada Penerbitan Ulang Ijazah

Kompas.com, 21 April 2025, 15:14 WIB
Bilal Ramadhan

Editor

Sumber Antara

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan proses hukum terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran penahanan ijazah akan tetap berlanjut meskipun pihaknya memfasilitasi penerbitan ulang ijazah milik pekerja.

“Perlindungan masyarakat adalah tugas kami. Proses hukumnya tetap menjadi ranah aparat penegak hukum,” kata Khofifah di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (21/4/2025).

Khofifah mengungkapkan telah melakukan pertemuan langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal dan mantan kepala bagian sumber daya manusia (HRD).

Namun hingga saat ini, belum terdapat komitmen pasti dari perusahaan untuk mengembalikan dokumen milik para pekerja tersebut.

“Oleh karena itu, saya telah berkoordinasi dengan Pak Aries (Kepala Dinas Pendidikan Jatim). Jika datanya sudah ditemukan, dan SMA-nya berada di bawah kewenangan Pemprov, maka ijazah akan diterbitkan ulang,” kata dia.

Baca juga: Perusahaan Milik Diana yang Tahan Ijazah Diduga Tak Miliki Tanda Daftar Gudang

Gubernur menyampaikan bahwa penerbitan ulang ijazah dimungkinkan, termasuk apabila sekolah asal siswa sudah tidak beroperasi.

Dalam hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur akan menerbitkan ijazah pengganti yang ditandatangani langsung oleh kepala dinas.

Khofifah juga menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan ulang ijazah tersebut tidak akan dipungut biaya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengumumkan kebijakan lanjutan terkait hal ini pada 2 Mei 2025.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjamin ijazah yang tertunda oleh sekolah SMA/SMK akan diserahkan paling lambat akhir April 2025.

“Kita tadi menyaksikan ada penyerahan ijazah yang tertunda. Sejak retret, saya meminta kepada Pak Aries untuk menyisir ijazah-ijazah yang tertunda agar diserahkan maksimal akhir April. Tidak boleh ada lagi ijazah yang tertunda,” ujarnya.

Baca juga: Alasan Eks Karyawan Jan Hwa Diana Enggan Minta Ijazah Langsung ke Perusahaan: Pasti Ditagih Rp 2 Juta

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur telah mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan pada Sabtu (19/4).

Setelah berkoordinasi dengan pusat pengaduan di Surabaya, dinas juga tengah menelusuri asal sekolah para pekerja agar proses penyelesaian dapat dilakukan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah teknis untuk memfasilitasi penerbitan ijazah ulang, termasuk jika sekolah asal sudah tutup.

“Kalau sekolahnya sudah tidak beroperasi lagi, kami akan cek data Dapodik (Data Pokok Pendidikan)-nya. Dari situ kami bisa terbitkan ijazah pengganti, tinggal nanti pengantarnya dari kepala dinas,” ujarnya.

Ia menambahkan, umumnya salinan ijazah yang telah dicap tiga jari tetap disimpan pihak sekolah.

Oleh karena itu, jika data seperti nama lengkap, tahun kelulusan, dan asal sekolah sudah lengkap, proses penerbitan ulang akan lebih mudah dilakukan.

“Kami sedang menyiapkan datanya. Nanti akan kami koordinasikan dengan seluruh sekolah terkait,” kata Aries.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau