SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jatim mengambil tindakan tegas terhadap oknum personel Polres Pacitan berinisial LC yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap tahanan perempuan.
LC sudah ditahan dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Yang bersangkutan terancam sanksi berupa PTDH,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Senin (21/4/2025).
Polda Jatim telah menonaktifkan LC dari tugas kepolisian sejak sepekan lalu dan saat ini pelaku ditahan di sel khusus.
Baca juga: Aiptu LC Perkosa Tahanan Wanita Polres Pacitan 3 Kali Berturut-turut
“Seminggu ke belakang sudah dilakukan penahanan dan saat ini berada di tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim,” ujarnya.
Tindakan ini diambil sebagai langkah tindak lanjut terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah seorang anggotanya.
“Tentu ini menjadi evaluasi kami, khususnya Polda Jatim, dan menjadi atensi Bapak Kapolda untuk segera memproses,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan langsung insiden yang dialaminya kepada pihak internal kepolisian.
Pelaku diduga telah memperkosa tahanan wanita (PW) di ruang tahanan Mapolres Pacitan.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Pacitan, Kernet Meninggal dan Pengemudi Patah Tulang
Tindak kekerasan seksual yang dilakukan Aiptu LC diduga berlangsung selama tiga hari berturut-turut, yakni Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).
PW yang merupakan warga Jawa Tengah tersebut ditahan karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, PW diduga berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pacitan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang