SURABAYA, KOMPAS.com - Perusahaan UD Sentoso Seal yang dimiliki Jan Hwa Diana, yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya, diduga tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG).
Hal ini terungkap setelah Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, menerima instruksi dari Wali Kota Eri Cahyadi untuk melakukan pengecekan izin perusahaan tersebut.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Satpol PP bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), tidak ditemukan dokumen TDG atas nama UD Sentoso Seal di alamat yang terdaftar.
Baca juga: Kenapa Perusahaan Diana Tak Kunjung Kembalikan Ijazah Eks Karyawan yang Ditahan?
"Hasil penelusuran perangkat daerah menyatakan CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo," kata Fikser dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.
Penerbitan TDG merupakan kewenangan Menteri Perdagangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat 1.
Sementara itu, Pasal 5 menyatakan bahwa Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan publikasi kepada kepala dinas.
"Dari data yang kami temukan, CV Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013," tambah Fikser.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32.
Baca juga: Gaji Karyawan Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat, Ini Dugaan Tindakan Semena Lain Jan Hwa Diana
Lebih lanjut, Fikser menyebutkan bahwa TDG harus diperbarui setiap lima tahun jika kegiatan pergudangan masih berlangsung, sesuai dengan Pasal 7 Permendag.
"Apabila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang dapat dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Fikser bersama sejumlah kepala dinas lainnya berencana berkonsultasi dengan Kemendag guna memperjelas sanksi yang dapat diberikan kepada UD Sentoso Seal.
"Kami ingin memastikan, siapa pihak yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi atau menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota," tutupnya.
Di tengah permasalahan izin, sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal juga telah melaporkan perusahaan tersebut ke polisi terkait penahanan dokumen penting, termasuk ijazah sekolah.
Baca juga: Didukung Belasan Pengacara, Eri Cahyadi Beri Ultimatum untuk Jan Hwa Diana
Achmad Zaini, salah satu narasumber, menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.