Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Milik Diana yang Tahan Ijazah Diduga Tak Miliki Tanda Daftar Gudang

Kompas.com, 21 April 2025, 14:51 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Perusahaan UD Sentoso Seal yang dimiliki Jan Hwa Diana, yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya, diduga tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG).

Hal ini terungkap setelah Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, menerima instruksi dari Wali Kota Eri Cahyadi untuk melakukan pengecekan izin perusahaan tersebut.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Satpol PP bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), tidak ditemukan dokumen TDG atas nama UD Sentoso Seal di alamat yang terdaftar.

Baca juga: Kenapa Perusahaan Diana Tak Kunjung Kembalikan Ijazah Eks Karyawan yang Ditahan?

"Hasil penelusuran perangkat daerah menyatakan CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo," kata Fikser dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.

Penerbitan TDG merupakan kewenangan Menteri Perdagangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat 1.

Sementara itu, Pasal 5 menyatakan bahwa Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan publikasi kepada kepala dinas.

"Dari data yang kami temukan, CV Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013," tambah Fikser.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32.

Baca juga: Gaji Karyawan Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat, Ini Dugaan Tindakan Semena Lain Jan Hwa Diana

Lebih lanjut, Fikser menyebutkan bahwa TDG harus diperbarui setiap lima tahun jika kegiatan pergudangan masih berlangsung, sesuai dengan Pasal 7 Permendag.

"Apabila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang dapat dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Fikser bersama sejumlah kepala dinas lainnya berencana berkonsultasi dengan Kemendag guna memperjelas sanksi yang dapat diberikan kepada UD Sentoso Seal.

"Kami ingin memastikan, siapa pihak yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi atau menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota," tutupnya.

Di tengah permasalahan izin, sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal juga telah melaporkan perusahaan tersebut ke polisi terkait penahanan dokumen penting, termasuk ijazah sekolah.

Baca juga: Didukung Belasan Pengacara, Eri Cahyadi Beri Ultimatum untuk Jan Hwa Diana

Achmad Zaini, salah satu narasumber, menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Halaman:


Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau