SURABAYA, KOMPAS.com - UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana memberikan pilihan kepada karyawannya pada awal masa kerja. Mereka pilih membayar Rp 2 juta atau ijazahnya ditahan.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno berdasarkan keterangan korban-korban yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan Diana.
“Jadi kalau untuk ijazah itu sebenarnya prosedurnya di awal, kalau misalnya dia masuk itu harus menaruh Rp 2 juta. Kalau misalnya bahwa dia tidak bisa memberikan Rp 2 juta, maka penggantinya adalah ijazah,” kata Edi, Kamis (17/4/2025).
Menurut keterangan Edi, selain menahan ijazah, Diana juga tidak melunasi gaji beberapa mantan karyawannya yang sudah memilih resign.
“Teman-teman yang sekarang ini menuntut ijazah ini posisinya sudah di luar, sudah resign. Terakhir ada yang gajinya diberikan, ada yang tidak, ada yang belum,” terangnya.
Untuk itu, dia menuntut agar pihak kepolisian dan jajaran terkait segera mengusut tuntas mengamankan barang bukti.
“Saya mendorong kepada pihak kepolisian dan aparat lainnya agar segera mengamankan TKP dan mengamankan barang bukti,” pungkasnya.
Baca juga: Eks Karyawan: Semoga Jan Hwa Diana Membuka Hati, Kami Hanya Ingin Ijazah Asli Dikembalikan
Sementara itu, terkait pilihan untuk membayar Rp 2 juta atau ijazah ditahan juga diakui oleh salah satu mantan karyawan bernama Faizul dalam youtube Wakil Walikota Surabaya Armuji.
Nominal Rp 2 juta tersebut dapat dibayar di awal secara cash atau dicicil dua bulan namun potong gaji Rp 1 jura setiap bulannya.
“Jadi gini, (kalau pilih uang) satu bulan gajinya dipotong Rp 1 Juta selama dua bulan. Bisa juga bayar langsung pakai uang pribadi Rp 2 Juta, jadi nanti gajinya tetap full, nggak ada potongan," ujarnya.
Baca juga: Eks Karyawan Perusahaan Jan Hwa Diana: Berikan Ijazah Asli atau Kita Bayar Jaminan Rp 2 Juta
Uang tersebut sebagai jaminan. Dapat cair apabila karyawan sudah bekerja setidaknya lima tahun.
"Kalau sudah lima tahun bekerja di sana, uang Rp 2 Juta (yang dibayar diawal sebagai jaminan) bisa cair. Kalau misalkan (jaminannya) ijazah, ijazah bisa kamu ambil, begitu," pungkasnya.
Sebelumnya, pengusaha Jan Hwa Diana mengaku tidak ingat mengenai penahanan ijazah terhadap 31 karyawan yang melaporkannya.
Pengakuan tersebut dilontarkan saat diperiksa oleh Disnakertrans Jatim untuk Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada Rabu (16/4/2025).
“Bu Diana tetap tidak mengakui dengan penahanan ijazah dengan keberadaan tenaga kerja,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo pada Rabu (16/4/2025).
Disnakertrans Jatim menerima laporan penahanan ijazah tersebut dari 31 orang karyawannya.
Namun, Widodo mengatakan bahwa Diana tidak ingat dengan seluruh karyawan tersebut.
“Bahkan hubungan kerja dia tidak mengakui, bahasanya lupa dan 31 ini lupa semua. Sampai saya ingatkan, masa sih dari 31 orang itu sama sekali tidak ingat,” ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang