SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan karyawan UD Sentoso Seal, milik pengusaha Jan Hwa Diana, disebut tahan lebih dari 50 ijazah pekerjanya.
Hal tersebut diminta setelah sehari bekerja di perusahaan itu.
Salah satu pekerja, Ananda Sasmita Putri Ageng mengaku, bekerja di bagian administrasi di perusahaan itu.
Dengan demikian, dia mengetahui banyak karyawan ijazahnya ditahan.
"Saya juga sama teman-teman nggak bisa estimasi berapa (jumlah ijazah karyawan yang ditahan). Pastinya lebih dari 50 orang," kata Ananda, di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).
Baca juga: Ditanya Soal Menahan Ijazah 31 Karyawan, Disnakertrans Jatim: Jan Hwa Diana Mengaku Tidak Ingat
Ananda menyebut, pihak perusahaan langsung meminta ijazahnya karyawan yang sudah diterima tersebut di awal bekerja.
Hal itu wajib dipatuhi dengan dalih peraturan internal.
"Sejak dia (karyawannya) baru pertama masuk ke interview, terus setelah itu hari kedua dia wajib menitipkan ijazah. Keseluruhan pegawai mungkin, ini kan baru beberapa (yang lapor)," ujarnya.
Jika karyawan tersebut tidak mau menyerahkan ijazah sekolahnya, karyawan harus menggantinya dengan uang jaminan sebesar Rp 2 juta ke perusahaan.
"Kalau tidak (menaruh) ijazah kan mereka harus menaruh uang jaminan sebesar Rp 2 juta. Kalau mereka nggak mau menaruh ijazah, mereka mengganti uang itu, mereka menaruh uang," jelasnya.
Baca juga: Jan Hwa Diana Justru Salahkan Disnakertrans Jatim karena Terima 31 Laporan Penahanan Ijazah
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Sea telah melaporkan perusahaan tersebut ke polisi. Dengan perkara penahanan dokumen penting, termasuk ijazah sekolah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang