Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menyebut bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur dan jalan raya.
Lalu, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.
Dengan demikian, lanjut dia, pengemudi truk, nomor polisi W 8700 US, Majuri, warga Pucuk, Lamongan dinilai telah lalai.
Hal tersebut menyebabkan tewasnya asisten masinis, Abdillah Ramdan.
"Pasal 310 ayat (4) menyebutkan, kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang