SURABAYA, KOMPAS.com - Daop 8 Surabaya menyebutkan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan penjaga di pelintasan sebidang.
Hal itu diungkapkan menyusul kecelakaan Commuter Line dengan truk di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi, sopir truk bernomor polisi W 8700 US itu diduga tidak melihat petugas palang di Jalan Pelintasan Langsung (JPL) 11, Jalan Darmo Sugondo, Tenggulunan, Kebomas, Gresik, pada Selasa (8/4/2025).
Baca juga: Penampakan Ujung Tol Krian-Gresik, Lokasi BMW Terjun Bebas gara-gara Ikuti Google Maps
Akhirnya, truk bermuatan kayu gelondongan itu telanjur masuk ke area pelintasan kereta. Pada saat bersamaan, sedang melaju Commuter Line Jenggala relasi Stasiun Indro menuju Stasiun Sidoarjo.
"Pengamanan pelintasan sebidang itu kewenangan pemilik jalan (pemerintah), bergantung kelas jalan yang melintas rel," kata Luqman ketika dikonfirmasi melalui pesan, Rabu (9/4/2025).
"Sesuai UU (Undang-Undang) 23, kewenangan pengamanan pelintasan ada di Pemda (Pemerintah Daerah) atau kelas jalan," imbuhnya.
Baca juga: Kecelakaan Commuterline Vs Truk Kayu di Gresik, Asisten Masinis Meninggal
Lebih lanjut, Luqman mengimbau kepada setiap pengguna jalan untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas.
Masyarakat juga diminta untuk waspada ketika melewati pelintasan sebidang.
"Alat utama keselamatan di pelintasan tersebut adalah rambu-rambu lalu lintas. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan antara Kereta Api Commuterline Jenggala relasi Indro-Stasiun Sidoarjo dan truk pengangkut kayu terjadi di KM 7+600 sekitar pukul 18.35 WIB.
"(Kereta Api Commuterline Jenggala) tertemper truk bermuatan kayu," kata Luqman ketika dikonfirmasi melalui pesan, Selasa (8/4/2025).
Pengemudi truk kayu dengan nomor polisi W 8700 US, Majuri, warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, dilaporkan selamat dari insiden kecelakaan tersebut.
Lebih lanjut, kata Luqman, peristiwa tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api lainnya karena kecelakaan terjadi di jalur cabang antara Stasiun Kandangan menuju Stasiun Indro.
"Insiden ini terjadi di jalur cabang. Pihak KAI juga mengimbau kembali kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan, untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang,” jelasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang