Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi TNI AL soal Penghentian Pembangunan Masjid Warga di Pasuruan

Kompas.com, 28 Maret 2025, 08:51 WIB
Icha Rastika

Editor

PASURUAN, KOMPAS.com – TNI Angkatan Laut (AL) menyampaikan klarifikasi terkait penghentian pembangunan Masjid Anwarul Falah di Dusun Tampungrandu, Desa Tampung, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur oleh pihaknya. 

Penghentian ini dilakukan karena pembangunan tersebut belum mengantongi izin resmi dari pihak TNI AL. 

Paur Pam Puslatpur 3 Grati, Letda. Mar. Sutikno menyampaikan bahwa lahan tempat masjid dibangun merupakan aset milik TNI AL.

Oleh karena itu, segala bentuk pembangunan di lahan tersebut harus mendapatkan izin resmi dari Lantamal V Surabaya.

“Warga dipersilakan beribadah di masjid itu, namun jangan meneruskan pembangunan hingga menunggu izin dari pimpinan kami di Lantamal V Surabaya,” ujar Sutikno kepada Kompas.com, Kamis (27/3/2025).

Baca juga: Pembangunan Masjid Warga di Pasuruan Dihentikan TNI AL

Sutikno juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan di tingkat kecamatan.

Menurut dia, warga sepakat untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum mendapatkan izin.

Namun, kenyataannya di lapangan, pembangunan tetap berlanjut tanpa persetujuan resmi. Oleh karena itu, pihak TNI AL memasang tanda larangan di masjid. 

Meski pembangunan dihentikan, warga tetap diperbolehkan menggunakan masjid tersebut untuk ibadah sehari-hari.

Namun, TNI AL menegaskan bahwa pembangunan fisik harus menunggu keputusan dari Lantamal V Surabaya atau Mabes TNI.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pihak TNI AL menyarankan agar warga segera mengajukan permohonan resmi guna mendapatkan izin pembangunan.

Baca juga: Saat AHY Ditodong Sumbangan Pembangunan Masjid oleh Warga Wonorejo...

Pembangunan masjid ini sudah berlangsung selama satu tahun. Abdullah, salah seorang warga setempat, mengungkapkan rasa kecewanya atas tindakan TNI AL tersebut.

“Ya saya kaget, tadi ada tiga orang TNI dari Puslatpur (Pusat Latihan Tempur) 3 Grati tanpa banyak bicara langsung memasang tanda itu dan meminta tidak meneruskan pembangunan masjid,” kata Abdullah kepada Kompas.com, Kamis (27/03/2025).

Tanda larangan tersebut dipasang di pilar depan masjid. Pada banner berwarna kuning tersebut tertulis, “Tanah Milik TNI AL, bangunan ini berdiri di atas tanah milik TNI AL. Dilarang melanjutkan bangunan ini tanpa seizin dari Lantamal V Surabaya.”

Setelah pemasangan tanda larangan, dua tukang yang tengah bekerja bersama warga akhirnya menghentikan aktivitas mereka.

Baca juga: Pembangunan Masjid Taman Sriwedari Kembali Dimulai, Bangunan Sudah 85 Persen, Kini Fokus di Pemasangan Atap

Halaman:


Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau