Sebelumnya, Isa Zega terjerat kasus hukum akibat dugaan pencemaran nama baik pengusaha Shandy Purnama Sari.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Kepanjen pada Selasa (25/2/2025), terungkap bahwa Isa Zega diduga memelesetkan nama Shandy dalam konten yang diunggah di media sosial.
"Udahlah intinya dibalik dokpeng itu shaudesip (Shaun the Sheep) bapak peri udah itu mereka berdua yang mengatur suruh mereka berdua bersumpah di Al-Qur'an, apalagi shaundesip itu lagi bunting," demikian salah satu potongan konten yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi.
Baca juga: Isa Zega Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Ari menjelaskan bahwa semua unggahan di media sosial yang dilakukan terdakwa merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik Shandy Purnama Sari, pemilik Brand Kosmetik MS Glow.
"Bahwa semua unggahan pada media sosial yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan sebuah fitnah yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari," tuturnya.
Atas perbuatannya, JPU mengancam Isa Zega dengan pidana sesuai Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang