Salin Artikel

Isa Zega Optimistis Menangkan Perkara Hukum yang Menjeratnya

Dalam agenda tersebut, majelis hakim yang dipimpin Ayun Kristianto menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Isa Zega.

Menanggapi putusan tersebut, Isa Zega mengungkapkan sikap santainya.

Meskipun eksepsinya ditolak, ia tetap optimistis dapat memenangkan perkara ini.

"Ini yang kedua kalinya eksepsi saya ditolak. Dulu di Jakarta Selatan eksepsi saya juga ditolak. Tapi sidangnya diputuskan saya tidak terbukti bersalah," ujar Isa Zega usai sidang.

Isa Zega menambahkan bahwa penolakan eksepsinya bukanlah akhir dari segalanya.

"Jadi insyaallah masih positif di pengadilan Kepanjen ini, masih ada keadilan yang sama seperti yang saya dapatkan di Jakarta Selatan," tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti tambahan yang akan memperkuat posisinya.

"Ada alat bukti tambahan, seperti apa, ya nantilah kita tunggu di pengadilan," ungkapnya.

Selain itu, Isa Zega telah menyiapkan lima saksi yang dapat meringankan, termasuk seorang ahli.

"Pasti ada saksi yang akan kita hadirkan, sekitar lima atau enam. Akademisi ada, ada juga masyarakat umum," ujarnya.

Lebih lanjut, Isa Zega, yang memiliki nama asli Adrena Isa Zega, tidak merasa terbebani dengan permohonan penangguhan penahanan yang masih dipertimbangkan oleh hakim.

"Nggak apa-apa, karena dulu saya juga udah pernah ditahan 4 setengah bulan. Saya jalanin gitu, nggak apa-apa karena nggak ditangguhkan juga nggak masalah," katanya.

Namun, ia tetap berharap hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dirinya, mengingat ia telah bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Saya kan kooperatif ya. Mulai dari panggilan dari pihak kepolisian, kejaksaan sampai sekarang ini masih kooperatif," pungkasnya.

Sebelumnya, Isa Zega terjerat kasus hukum akibat dugaan pencemaran nama baik pengusaha Shandy Purnama Sari.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Kepanjen pada Selasa (25/2/2025), terungkap bahwa Isa Zega diduga memelesetkan nama Shandy dalam konten yang diunggah di media sosial.

"Udahlah intinya dibalik dokpeng itu shaudesip (Shaun the Sheep) bapak peri udah itu mereka berdua yang mengatur suruh mereka berdua bersumpah di Al-Qur'an, apalagi shaundesip itu lagi bunting," demikian salah satu potongan konten yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi.

Ari menjelaskan bahwa semua unggahan di media sosial yang dilakukan terdakwa merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik Shandy Purnama Sari, pemilik Brand Kosmetik MS Glow.

"Bahwa semua unggahan pada media sosial yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan sebuah fitnah yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari," tuturnya.

Atas perbuatannya, JPU mengancam Isa Zega dengan pidana sesuai Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/18/180931178/isa-zega-optimistis-menangkan-perkara-hukum-yang-menjeratnya

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com