MALANG, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Isa Zega digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (25/2/2025).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Isa Zega dengan dua pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal yang dikenakan kepada Isa Zega adalah Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a dan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, menjelaskan bahwa ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut dapat mencapai enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: Isa Zega Jalani Sidang Perdana di PN Kepanjen
"Ya, ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau dan/atau denda Rp 1 miliar," ungkap Deddy Agus Oktavianto.
Isa Zega, yang bernama asli Adrena Isa Zega, terjerat kasus hukum ini karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, pemilik brand kosmetik MS Glow, dengan memelesetkan namanya.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Ari Kuswadi membacakan potongan konten yang diunggah Isa Zega.
"Udahlah intinya dibalik dokpeng itu shaudesip (Shaun the Sheep) bapak peri udalah itu mereka berdua yang mengatur suruh mereka berdua bersumpah di Al-Qur'an, apalagi shaundesip itu lagi bunting," demikian salah satu potongan konten yang dibacakan Ari.
Ari menegaskan bahwa semua unggahan di media sosial yang dilakukan terdakwa merupakan fitnah yang tidak benar, sehingga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari.
"Bahwa kesemua unggahan pada media sosial yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan sebuah fitnah yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai owner dari Brand Kosmetik MS Glow," tuturnya.
Jadwal sidang selanjutnya, pekan depan. Isa Zega dijadwalkan memberikan eksepsi atau pembelaan dirinya sebagai terdakwa.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Isa Zega: Harusnya Mediasi Dulu
Ia mengeklaim bahwa sebutan "Shaun the Sheep" bukanlah merujuk kepada Shandy Purnamasari, melainkan merupakan halusinasinya pribadi berdasarkan dongeng online yang dibuatnya.
"Karena Shaundtheship bukan Shandy Purnama Sari, karena saya di situ dibilang mempelesetkan," ujar Isa Zega.
"Kalian tahu saya kan ada dongeng online, jadi yang diangkat dongeng online. Makanya agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari itu adalah Shaundtheship, agak aneh sound the sheep ke Sandy itu gimana ceritanya," imbuhnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang