MALANG, KOMPAS.com - Isa Zega kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (18/3/2025).
Dalam agenda tersebut, majelis hakim yang dipimpin Ayun Kristianto menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Isa Zega.
Menanggapi putusan tersebut, Isa Zega mengungkapkan sikap santainya.
Meskipun eksepsinya ditolak, ia tetap optimistis dapat memenangkan perkara ini.
"Ini yang kedua kalinya eksepsi saya ditolak. Dulu di Jakarta Selatan eksepsi saya juga ditolak. Tapi sidangnya diputuskan saya tidak terbukti bersalah," ujar Isa Zega usai sidang.
Baca juga: Jalani Ramadhan di Lapas Perempuan Malang, Isa Zega Tidak Shalat Tarawih Berjamaah
Isa Zega menambahkan bahwa penolakan eksepsinya bukanlah akhir dari segalanya.
"Jadi insyaallah masih positif di pengadilan Kepanjen ini, masih ada keadilan yang sama seperti yang saya dapatkan di Jakarta Selatan," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti tambahan yang akan memperkuat posisinya.
"Ada alat bukti tambahan, seperti apa, ya nantilah kita tunggu di pengadilan," ungkapnya.
Selain itu, Isa Zega telah menyiapkan lima saksi yang dapat meringankan, termasuk seorang ahli.
"Pasti ada saksi yang akan kita hadirkan, sekitar lima atau enam. Akademisi ada, ada juga masyarakat umum," ujarnya.
Lebih lanjut, Isa Zega, yang memiliki nama asli Adrena Isa Zega, tidak merasa terbebani dengan permohonan penangguhan penahanan yang masih dipertimbangkan oleh hakim.
Baca juga: Isa Zega Tampil dengan Sendal Cristian Dior di Sidang Eksepsi
"Nggak apa-apa, karena dulu saya juga udah pernah ditahan 4 setengah bulan. Saya jalanin gitu, nggak apa-apa karena nggak ditangguhkan juga nggak masalah," katanya.
Namun, ia tetap berharap hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dirinya, mengingat ia telah bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Saya kan kooperatif ya. Mulai dari panggilan dari pihak kepolisian, kejaksaan sampai sekarang ini masih kooperatif," pungkasnya.
Sebelumnya, Isa Zega terjerat kasus hukum akibat dugaan pencemaran nama baik pengusaha Shandy Purnama Sari.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Kepanjen pada Selasa (25/2/2025), terungkap bahwa Isa Zega diduga memelesetkan nama Shandy dalam konten yang diunggah di media sosial.
"Udahlah intinya dibalik dokpeng itu shaudesip (Shaun the Sheep) bapak peri udah itu mereka berdua yang mengatur suruh mereka berdua bersumpah di Al-Qur'an, apalagi shaundesip itu lagi bunting," demikian salah satu potongan konten yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi.
Baca juga: Isa Zega Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Ari menjelaskan bahwa semua unggahan di media sosial yang dilakukan terdakwa merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik Shandy Purnama Sari, pemilik Brand Kosmetik MS Glow.
"Bahwa semua unggahan pada media sosial yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan sebuah fitnah yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari," tuturnya.
Atas perbuatannya, JPU mengancam Isa Zega dengan pidana sesuai Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang