Namun, seiring dengan berjalannya waktu, jalan di pelintasan tersebut bertambah lebar hingga dapat dilalui kendaraan roda empat.
“Kalau pelintasan itu berizin dan teregister, dapat kita lihat datanya, termasuk berapa luas jalan saat diregister,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa terdapat juga sejumlah pelintasan liar yang tidak berizin sehingga PT KAI secara berkala melakukan penutupan.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Anjar Eko Juli Atmanto, mengatakan bahwa sebenarnya lokasi tertabraknya Honda HRV di pelintasan rel kereta api tersebut telah mendapatkan alokasi anggaran untuk pembangunan palang pintu dan pos penjagaan.
Bahkan, kata Anjar, pagi hari sebelum kejadian, pihaknya telah menerima surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terkait rencana pembangunan palang pintu dan pos penjagaan di pelintasan tersebut.
“Pagi hari kami dapat surat dari provinsi, kok sore harinya terjadi insiden itu,” kata Anjar.
Anjar menambahkan bahwa beberapa hari sebelum memasuki Ramadhan, pihaknya melakukan peninjauan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terkait alokasi dana hibah untuk membangun palang pintu dan pos penjagaan.
Lebih jauh, Anjar mengatakan bahwa terdapat total 63 titik persilangan jalan dengan jalur kereta api di wilayah Kabupaten Blitar, 5 di antaranya merupakan pelintasan “underpass”.
Sisanya, sebanyak 58 titik merupakan pelintasan sebidang, 15 di antaranya telah berpalang dan berpenjaga.
“Tahun ini ada 4 palang dan pos baru yang ditargetkan beroperasi sehingga akan tersisa sekitar 39 pelintasan sebidang yang masih belum berpalang dan berpenjaga,” ungkap Anjar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang