BLITAR, KOMPAS.com – Seorang narapidana (napi) perempuan bernama inisial IM (32) melahirkan dua bayi kembar di tengah masa hukumannya atas kasus pencurian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur, pekan lalu.
IM harus menjalani operasi sesar di RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar, pada Jumat, 7 Maret 2025, karena sejumlah persoalan yang dialami di usia kehamilan yang baru sekitar 7 bulan tersebut.
Kepala Sub Seksi Perawatan Lapas Kelas IIB Blitar, Yoffi Elviska, mengatakan bahwa IM melahirkan dua bayi laki-laki prematur dengan berat masing-masing satu kilogram dan kurang dari satu kilogram.
“Iya. Bayinya prematur karena usia kehamilan memang baru 7 bulan,” ujar Yoffi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Gelapkan Mobil Rental, Warga Blitar Disergap Polisi Saat Kendarai Alphard di Nganjuk
Menurutnya, saat ini dua bayi tersebut masih berada dalam inkubator di ruang intensive care unit (ICU) RSUD Mardi Waluyo.
Yoffi berharap kondisi kedua bayi kembar itu terus membaik selama melewati fase krisis karena usia prematurnya saat dilahirkan.
“Kami sementara ini tidak diperbolehkan menjenguk bayi karena memang benar-benar ruang perawatan harus steril. Kami berharap bayi dalam keadaan baik-baik saja. Kalau ada apa-apa, pihak rumah sakit akan memberitahu kami,” tuturnya.
Baca juga: Ini 6 Lokasi Penukaran Uang di Blitar, Berikut Cara Daftarnya!
Sedangkan IM, kata Yoffi, saat ini pun masih dirawat di rumah sakit yang sama meskipun kondisi kesehatannya sudah membaik.
Yoffi mengatakan, IM akan segera dipindahkan ke bangsal Lapas Blitar begitu kesehatannya pulih.
“Kalau tidak sore ini, ya besok warga binaan kami akan kami kembalikan ke Lapas Blitar,” ungkapnya.
Menurut Yoffi, ayah biologis dari bayi kembar yang dilahirkan IM hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
IM hamil di luar nikah. Meski demikian, lanjutnya, telah ada pasangan suami istri (pasutri) asal Blitar yang akan mengadopsi kedua bayi kembar tersebut.
Selain membiayai biaya persalinan, lanjutnya, pasutri tersebut bahkan sudah secara reguler memberikan bantuan makanan bergizi kepada IM sebelum IM melahirkan.
“IM juga sudah merelakan jika dua bayi kembarnya itu diadopsi karena memang yang bersangkutan ini kurang mampu secara ekonomi,” tuturnya.
Yoffi membenarkan bahwa IM mendapatkan vonis penjara 9 bulan atas kasus pencurian dengan pemberatan.
Ketika IM mulai menjalani hukumannya pada November 2024 lalu, usia kandungannya sudah 3 bulan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang