SURABAYA, KOMPAS.com - Selain doyan mencuri motor, AYE (29), tersangka yang ditembak mati Tim Jatanras Polda Jatim ternyata suka pesta dan menggunakan narkoba.
Polda Jatim mengamankan 11 tersangka dan satu orang berinisial AYE ditembak mati saat penangkapan di Jalan MERR Surabaya pada Jumat (7/3/2025) dini hari.
“Salah satu tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur. Karena yang bersangkutan membawa sajam (senjata tajam) dan pada saat ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada Jumat (7/3/2025).
Baca juga: Pelaku Curanmor yang Ditembak Mati Polisi di Surabaya Terkenal Lihai
AYE merupakan warga Dusun Bettarah, Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Ia merupakan buron dari Polres Bangkalan sejak Agustus 2024.
“AYE ini merupakan residivis, sudah beberapa kali mau ditangkap, baik itu Polres Bangkalan maupun kita, selalu bisa meloloskan diri,” ujar Dirmanto.
Kata Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menyampaikan, selama beraksi menjadi bandit curanmor, AYE menggunakan uang hasil curian untuk foya-foya dan pesta sabu. Hal ini dibuktikan dengan temuan barang bukti di TKP.
“Hasil dari aksinya itu, kita punya rekaman untuk digunakan untuk foya-foya, bahkan untuk menggunakan narkoba jenis sabu. Waktu kita amankan, ada juga alat hisapnya itu,”
Tidak hanya itu, saat beraksi dengan komplotannya, AYE yang merupakan pemimpin kelompok tersebut selalu membawa dan menggunakan sajam.
“Jadi kita diwanti-wanti oleh teman-teman Bangkalan, kalau yang bersangkutan dalam aksinya sering membawa senjata tajam,” katanya.
Baca juga: Residivis Curanmor yang Ditembak Mati Polisi di Surabaya Sehari Bisa Curi 4 Motor
Sebelumnya diketahui, 11 tersangka yang diamankan Polda Jatim merupakan tindak lanjut dari sejumlah dari bulan Juli 2024 hingga Februari 2025 di seluruh.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dan beberapa orang masih DPO. Kasus curanmor ini terus dilakukan pengembangan.
Sebanyak 11 tersangka yang diamankan ini dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang