Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Magetan Laporkan PPK di 4 TPS karena Sebabkan PSU Pilkada 2024

Kompas.com, 6 Maret 2025, 21:45 WIB
Sukoco,
Icha Rastika

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com – Putusan MK terkait pelanggaran di Pilkada Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sehingga harus ada pemilihan suara ulang (PSU) di 4 TPS membuat Saiful Anam, salah satu warga Kabupaten Magetan, bersama tim kuasa hukumnya dari LBH Parade Keadilan, melaporkan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Magetan.

Dia meminta Bawaslu Kabupaten Magetan mengusut petugas PPK di 4 TPS yang akan dilaksanakan PSU.

“MK jelas mengadili bahwa ada pelanggaran pidana. Pilkada yang seharusnya jujur dan adil ini dikotori oleh perbuatan oknum KPPS di 4 TPS ini. Maka kami sangat kesal, kami datang ke Bawaslu minta keadilan. Gakkumdu harus segera melakukan tindakan hukum untuk efek jera, diadili dipidana seberat-beratnya,” ujarnya ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Pengusaha Jadwal Sholat Digital di Magetan Kewalahan Penuhi Permintaan pada Bulan Puasa

Saiful Anam juga meminta agar oknum KPPS di 4 TPS yang akan dilaksanakan PSU tidak lagi direkrut saat pelaksanaan PSU.

“KPU, saya berharap rekrutmen KPPS untuk PSU, Anda sangat tidak beretika terhadap hukum ketika menggunakan KPPS lama yang bermasalah. Dengan dasar putusan MK, orang-orang yang terlibat bermasalah dengan Pemilu 2024 tidak dipakai lagi sampai kapan pun,” ucapnya. 

Saiful Anam juga mengancam Bawaslu jika laporannya tidak diregister seperti laporan salah satu paslon Pilkada 2024, sehingga menimbulkan permasalahan pelanggaran dalam Pilkada 2024.

“Kami ingatkan Bawaslu yang menerima laporan kami hati-hati, bahwa putusan PSU MK itu buah dari kecerobohan dan kebodohan Anda. Anda sudah menolak gugatan sengketa dari salah satu paslon beberapa bulan lalu, tidak ada registrasi, hasilnya dibuktikan oleh MK,” ucapnya.

Baca juga: Debat Ketiga Pilkada Magetan, Lokasinya Pindah ke GOR

Sementara itu, meski laporan ini sudah diterima Bawaslu Kabupaten Magetan, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Bawaslu karena semua komisioner sedang dinas luar kota.

PSU Pilkada Magetan dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret mendatang di empat TPS yang telah disebutkan.

Untuk TPS 1 Nguri dan TPS 1 serta 4 Kinandang, kita kenakan Pasal 178C UU No 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda minimal Rp 36 juta.

Untuk TPS Selotinatah, kita kenakan Pasal 182A dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun,” ujarnya.

Tak hanya kepada KPPS, Saiful Anam akan melaporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Magetan selaku penyelenggara Pilkada 2024 yang menyebabkan pelanggaran dalam Pilkada sehingga mengakibatkan adanya PSU yang merugikan keuangan negara akan dilaporkan ke DKPP.

“Kita juga akan melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP,” kata dia. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya PSU di 4 TPS di Kabupaten Magetan pada perkara nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada Magetan.

Hakim MK Suhartoyo dalam putusan yang dibacakan pada sidang pleno mengatakan, pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS akan dilakukan di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

Baca juga: Anggaran yang Diusulkan untuk PSU di Papua Capai Rp 367 M, Lebih Besar dari Pilkada 2024

Dalam pembacaan putusannya, MK menyebutkan di TPS 009 Desa Selotinatah terdapat 6 pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos dengan alasan datang di TPS pukul 12.15 WIB, padahal sesuai dengan aturan jadwal pemungutan suara berlangsung mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Sementara itu, di TPS 001 Desa Nguri, MK menyebut terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pengguna hak pilih.

Di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, MK menyatakan sejumlah pemilih dilaporkan menggunakan hak pilih mereka, tetapi para saksi memastikan mereka bekerja di luar Kabupaten Magetan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau