MAGETAN, KOMPAS.com – KPU Kabupaten Magetan mengaku akan melaksanakan koordinasi dan sidang pleno dengan KPU RI dan KPU provinsi terkait MK yang memutuskan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS di Kabupaten Magetan pada perkara nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada Magetan.
"Kami pleno kan dulu dan konsultasi kan dengan KPU RI dan Provinsi," ujar Ketua KPU Magetan Noviano Suyide melalui pesan singkat pasca pembacaan putusan MK, Senin (24/2/2025).
Noviano Suyide menyampaikan, dari hasil amar putusan yang telah dibacakan, pihaknya akan melakukan persiapan PSU di 4 TPS, yaitu TPS 01 Desa Kinandang, TPS 04 Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Selotinarah.
"Kami berdasarkan amar putusan MK hari ini wajib melakukan PSU maksimal 30 hari sejak amar putusan dibacakan," katanya.
Baca juga: Debat Ketiga Pilkada Magetan, Lokasinya Pindah ke GOR
Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya PSU di 4 TPS di Kabupaten Magetan pada perkara nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada Magetan.
Hakim MK Suhartoyo dalam keputusan yang dibacakan pada sidang pleno mengatakan, di TPS 01 Desa Kinandang, saksi Tri Andi Riyanto tidak hadir meski ada video dan surat yang seolah-olah menunjukkan saksi hadir.
Di TPS 04 Kinandang, daftar hadir tidak sesuai dengan kenyataan.
Di TPS 001 Desa Nguri, juga terdapat kesalahan administrasi terkait kehadiran pemilih.
Sementara itu, di TPS 009 Selotinarah, Mahkamah berkeyakinan telah terjadi pelanggaran karena menghalangi 6 pemilih.
“Membatalkan keputusan KPU mengenai hasil di 4 TPS,” ujar Hakim MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang