SURABAYA, KOMPAS.com – Polda Jatim tengah menyelidiki laporan pengusaha klub malam asal Surabaya, Heri Kuncoro, terhadap aktivis sosial sekaligus Youtuber Pratiwi Noviyanthi (PN).
Pengusaha asal Surabaya, Heri Kuncoro (HR), melaporkan Pratiwi Noviyanthi ke Polda Jatim pada Selasa kemarin (18/2/2025) atas dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto tidak membantah adanya laporan tersebut, dan kasus tersebut saat ini tengah diselidiki.
“Status pelaporan saat ini masih pengaduan masyarakat yang sedang dalam proses,” kata Dirmanto, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Chat Pribadi Tersebar di Medsos, Pengusaha Asal Surabaya Laporkan Youtuber Pratiwi Noviyanthi
Kasus yang melibatkan pengusaha asal Surabaya dengan aktivis sosial tersebut dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Jatim khusus Cyber.
“Kasus ini sedang ditangani dan didalami Reskrim di Direktorat Cyber,” lanjut Dirmanto.
Baca juga: Surabaya Macet, Dishub Akui Tranportasi Umum Masih Kurang
Sebagaimana diketahui, Heri Kuncoro melaporkan PN atas dugaan pencemaran nama baik setelah chat pribadinya yang bermuatan ajakan bertemu disebar ke media sosial tanpa izin.
Diduga, muatan chat tersebut menyebabkan Heri mengalami keretakan dalam rumah tangganya hingga ia dan sang istri merasa tertekan.
“Rumah tangganya sering berantem, dia tertekan karena setiap hari dituduh suka main perempuan,” kata kuasa hukum Heri, Togar Simatupang, kepada Kompas.com, Rabu (19/2/2025).
Heri lantas melaporkan PN ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Polda Jatim, Selasa (18/2/2025).
Togar menyerahkan penuh proses penyelesaian kepada pihak Polda Jatim untuk melakukan pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut ditetapkan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang ITE.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang