SURABAYA, KOMPAS.com – Seorang pengusaha asal Surabaya, Heri Kuncoro, melaporkan seorang Youtuber sekaligus aktivis sosial, Pratiwi Noviyanthi (PN), ke Polda Jatim, Selasa (18/2/2025).
Heri Kuncoro melaporkan PN atas dugaan pencemaran nama baik setelah chat pribadinya yang bermuatan ajakan bertemu disebar ke media sosial tanpa izin.
Kuasa hukum Heri, Togar Simatupang, mengatakan bahwa beberapa waktu lalu, Heri pergi ke Jakarta untuk menghadiri suatu acara pernikahan dan berniat mengajak PN untuk bertemu sebagai teman lama melalui sebuah chat. Namun, PN tidak berkenan.
Baca juga: Surabaya Macet, Dishub Akui Tranportasi Umum Masih Kurang
Pada pertengahan Januari 2025, chat ajakan bertemu tersebut tersebar di beberapa akun YouTube dan stori Instagram PN.
“Postingan itu sampai (diketahui) keluarga Pak Heri. Nah, dia jadi ribut dengan keluarga ‘oh papi ke Jakarta sama perempuan’,” kata Togar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2025).
Baca juga: Tersangka Curanmor 40 TKP di Surabaya Menikah Saat di Balik Jeruji
Togar mengatakan bahwa muatan chat tersebut menyebabkan Heri mengalami keretakan dalam rumah tangganya hingga ia dan sang istri merasa tertekan.
“Rumah tangganya sering berantem, dia tertekan karena setiap hari dituduh suka main perempuan,” bebernya.
Dijelaskan bahwa pihak Heri Kuncoro ingin PN meminta maaf setelah diduga menyebarkan chat pribadi tanpa izin. Namun, pihak PN menolak dan melayangkan somasi.
“Somasi ke kantor hukum dan ini dianggap serius. Pihak Novi juga berstatemen ke media akan melaporkan Pak Heri,” ujarnya.
Pihak Heri mengaku berupaya melakukan penyelesaian secara damai, namun tidak diterima dengan baik oleh PN.
“Dia bilang di YouTube tidak mau damai. Dengan begitu, Pak Heri melapor pihak dia ke Polda Jatim,” pungkasnya.
Heri melaporkan PN ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Polda Jatim, Selasa (18/2/2025).
Togar menyerahkan penuh proses penyelesaian kepada pihak Polda Jatim untuk melakukan pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini menyangkut Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang ITE.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang