Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap saat Konvoi, Polres Blitar Tetapkan 4 dari 11 Pesilat Jadi Tersangka

Kompas.com, 17 Februari 2025, 20:48 WIB
Asip Agus Hasani,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Blitar menangkap 11 pesilat yang melakukan konvoi di ruas-ruas jalan umum, serta melakukan tindakan intimidatif yang meresahkan masyarakat, pada Selasa, 11 Februari 2025.

Sebanyak empat di antara mereka bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua pesilat dari perguruan silat lain.

Pengeroyokan terjadi di sebuah gang di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dalam rangkaian peristiwa yang sama dengan kegiatan konvoi tersebut.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman juga mengatakan, polisi akan menjerat tujuh dari 11 pesilat tersebut dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atas keterlibatan dalam konvoi yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Polisi Tangkap 11 Pesilat yang Keroyok 2 Pesilat dari Perguruan Lain di Blitar

“Ketika mereka terbukti menjadi bagian dari ormas tertentu, dalam hal ini perguruan silat, aksi konvoi meresahkan ini dapat dihukum pidana, bukan sekadar dijerat Undang-Undang Lalu Lintas, tetapi pidana murni.”

Demikian ujar Arif pada konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan terhadap dua pesilat di Mapolres Blitar, Senin (17/2/2025).

“Tindak pidana ormas merupakan hal yang mungkin pertama kali kami terapkan dalam penyelesaian hukum atas konflik antar kelompok anggota perguruan silat,” imbuhnya.

Kata Arif, dengan UU tentang Ormas, aksi konvoi meresahkan disertai intimidasi terhadap orang lain dapat dipidana penjara selama enam bulan dan maksimal satu tahun.

Tujuh pesilat tersebut adalah RAP (25), dan Nando (19), keduanya warga Kelurahan Plosokerep, Kota Blitar.

Selanjutnya, AP (17), warga Jatinom, Kabupaten Blitar, AAP (19), warga Karangtengah, Kota Blitar, DM (19), warga Klampok, Kota Blitar, RH (19), warga Sentul, Kota Blitar, dan pesilat perempuan bernama VL (20), warga Pakunden, Kota Blitar.

Dari insiden yang sama, polisi juga menetapkan tiga pesilat sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan, yakni MH (27), JWB (20), dan RGR (19).

Selain itu, HM (22), warga Sentul, Kota Blitar, juga dijadikan tersangka, karena kedapatan mengambil ponsel milik korban.

Dengan penggunaan UU tentang Ormas, tambahnya, penyidik dapat dengan leluasa melakukan pemeriksaan terhadap pengurus dari perguruan silat yang anggotanya terlibat dalam perkara tersebut.

Baca juga: Terungkap Motif Massa Pesilat Datangi Mapolres Blitar dan Buat Kegaduhan

“Apakah ada provokasi, hasutan, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Arif mengakui, konflik antar kelompok anggota perguruan silat yang satu dengan yang lain telah menjadi perkara klasik yang terus berulang.

Namun, lanjutnya, selama ini tidak ada upaya untuk mengungkap kenapa ada kecenderungan sikap arogan dari mereka yang menjadi anggota perguruan silat.

Dia merujuk pada hasil pemeriksaan terhadap 11 pesilat yang ditangkap yang menunjukkan adanya motif kesal terhadap dua korban karena menjadi anggota perguruan silat yang berbeda.

"Ini menunjukkan tanda-tanda kebencian,” ujarnya.

Karena itu, Arif mengimbau kepada para ketua perguruan silat yang ada di Blitar untuk lebih bertanggung jawab dalam membimbing anggota mereka agar tidak mengedepankan sikap emosional dan arogan.

Baca juga: Bikin Gaduh Dekat Markas Polisi, Puluhan Pesilat di Blitar Ditangkap

“Kita harus mengubah paradigma perguruan silat menjadi tempat untuk berlatih dan membina prestasi, bukan menumbuhkan arogansi dan kebencian,” tutur dia.

Di sisi lain, kata dia, polisi juga mendapati fakta bahwa 11 pesilat yang melakukan konvoi yang mengganggu ketertiban umum serta melakukan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut berada dalam pengaruh minuman keras.

Kata Arif, sebenarnya jumlah pesilat yang melakukan konvoi pada saat itu sekitar 50 orang, namun hanya 11 di antaranya yang melakukan pengejaran dan pengeroyokan usai berpapasan dengan dua pesilat dari perguruan silat lain.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau