BLITAR, KOMPAS.com – Sebanyak 11 pesilat ditangkap Satreskrim Polres Blitar karena diduga terlibat konvoi yang mengganggu ketertiban umum serta mengeroyok dua pesilat dari perguruan lain.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Selasa (11/2/2025).
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa pengeroyokan dan penganiayaan tersebut diduga dipicu motif kebencian antarperguruan silat.
"Dua pesilat ini sedang berangkat ke tempat latihan. Lalu berpapasan di jalan dengan konvoi sebelas pesilat dari perguruan lain," ungkap Arif dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Terungkap Motif Massa Pesilat Datangi Mapolres Blitar dan Buat Kegaduhan
Arif menambahkan, setelah melihat korban yang mengenakan seragam perguruan silat lain, kelompok pelaku tersebut memutar arah dan mengejar korban.
Kedua pesilat, yang mengendarai satu sepeda motor, berusaha melarikan diri ke sebuah gang, namun tidak berhasil menghindar dari kejaran pelaku.
"Kedua korban dianiaya dengan pukulan tangan kosong dan menggunakan batu," ujarnya.
Satu pelaku berinisial HM (22), warga Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, bahkan mengambil ponsel dari salah satu korban.
"Beberapa pelaku juga meminta korban melepas pakaian seragam perguruan silat yang mereka kenakan," ujarnya.
Arif melanjutkan bahwa sejumlah pelaku juga merusak sepeda motor korban serta fasilitas umum di beberapa lokasi.
"Semua ini diawali dari para pelaku yang melakukan pertemuan di suatu tempat di wilayah Blitar selatan disertai minum minuman keras," ungkapnya.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga pesilat sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, yakni MH (27), JWB (20) dan RGR (19).
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 tahun.
Baca juga: Bikin Gaduh Dekat Markas Polisi, Puluhan Pesilat di Blitar Ditangkap
Selain itu, tujuh pesilat lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan, dengan ancaman hukuman kurungan hingga 1 tahun.
Tujuh tersangka tersebut adalah RAP (25) dan Nando (19), keduanya warga Kelurahan Plosokerep, Kota Blitar;
AP (17) dari Jatinom, Kabupaten Blitar; AAP (19) dari Karangtengah, Kota Blitar; DM (19) dari Klampok, Kota Blitar; RH (19) dan HM dari Sentul, Kota Blitar.
Arif juga mengonfirmasi bahwa pengeroyokan dan penganiayaan ini berkaitan dengan aksi sekitar 100 pesilat yang mendatangi Mapolres Blitar untuk menuntut penegakan hukum atas peristiwa tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang