BLITAR, KOMPAS.com – Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Blitar menangkap 11 pesilat yang melakukan konvoi di ruas-ruas jalan umum, serta melakukan tindakan intimidatif yang meresahkan masyarakat, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Sebanyak empat di antara mereka bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua pesilat dari perguruan silat lain.
Pengeroyokan terjadi di sebuah gang di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dalam rangkaian peristiwa yang sama dengan kegiatan konvoi tersebut.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman juga mengatakan, polisi akan menjerat tujuh dari 11 pesilat tersebut dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atas keterlibatan dalam konvoi yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Polisi Tangkap 11 Pesilat yang Keroyok 2 Pesilat dari Perguruan Lain di Blitar
“Ketika mereka terbukti menjadi bagian dari ormas tertentu, dalam hal ini perguruan silat, aksi konvoi meresahkan ini dapat dihukum pidana, bukan sekadar dijerat Undang-Undang Lalu Lintas, tetapi pidana murni.”
Demikian ujar Arif pada konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan terhadap dua pesilat di Mapolres Blitar, Senin (17/2/2025).
“Tindak pidana ormas merupakan hal yang mungkin pertama kali kami terapkan dalam penyelesaian hukum atas konflik antar kelompok anggota perguruan silat,” imbuhnya.
Kata Arif, dengan UU tentang Ormas, aksi konvoi meresahkan disertai intimidasi terhadap orang lain dapat dipidana penjara selama enam bulan dan maksimal satu tahun.
Tujuh pesilat tersebut adalah RAP (25), dan Nando (19), keduanya warga Kelurahan Plosokerep, Kota Blitar.
Selanjutnya, AP (17), warga Jatinom, Kabupaten Blitar, AAP (19), warga Karangtengah, Kota Blitar, DM (19), warga Klampok, Kota Blitar, RH (19), warga Sentul, Kota Blitar, dan pesilat perempuan bernama VL (20), warga Pakunden, Kota Blitar.
Dari insiden yang sama, polisi juga menetapkan tiga pesilat sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan, yakni MH (27), JWB (20), dan RGR (19).
Selain itu, HM (22), warga Sentul, Kota Blitar, juga dijadikan tersangka, karena kedapatan mengambil ponsel milik korban.
Dengan penggunaan UU tentang Ormas, tambahnya, penyidik dapat dengan leluasa melakukan pemeriksaan terhadap pengurus dari perguruan silat yang anggotanya terlibat dalam perkara tersebut.
Baca juga: Terungkap Motif Massa Pesilat Datangi Mapolres Blitar dan Buat Kegaduhan
“Apakah ada provokasi, hasutan, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Arif mengakui, konflik antar kelompok anggota perguruan silat yang satu dengan yang lain telah menjadi perkara klasik yang terus berulang.