Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap saat Konvoi, Polres Blitar Tetapkan 4 dari 11 Pesilat Jadi Tersangka

Kompas.com, 17 Februari 2025, 20:48 WIB
Asip Agus Hasani,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Blitar menangkap 11 pesilat yang melakukan konvoi di ruas-ruas jalan umum, serta melakukan tindakan intimidatif yang meresahkan masyarakat, pada Selasa, 11 Februari 2025.

Sebanyak empat di antara mereka bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua pesilat dari perguruan silat lain.

Pengeroyokan terjadi di sebuah gang di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dalam rangkaian peristiwa yang sama dengan kegiatan konvoi tersebut.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman juga mengatakan, polisi akan menjerat tujuh dari 11 pesilat tersebut dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atas keterlibatan dalam konvoi yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Polisi Tangkap 11 Pesilat yang Keroyok 2 Pesilat dari Perguruan Lain di Blitar

“Ketika mereka terbukti menjadi bagian dari ormas tertentu, dalam hal ini perguruan silat, aksi konvoi meresahkan ini dapat dihukum pidana, bukan sekadar dijerat Undang-Undang Lalu Lintas, tetapi pidana murni.”

Demikian ujar Arif pada konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan terhadap dua pesilat di Mapolres Blitar, Senin (17/2/2025).

“Tindak pidana ormas merupakan hal yang mungkin pertama kali kami terapkan dalam penyelesaian hukum atas konflik antar kelompok anggota perguruan silat,” imbuhnya.

Kata Arif, dengan UU tentang Ormas, aksi konvoi meresahkan disertai intimidasi terhadap orang lain dapat dipidana penjara selama enam bulan dan maksimal satu tahun.

Tujuh pesilat tersebut adalah RAP (25), dan Nando (19), keduanya warga Kelurahan Plosokerep, Kota Blitar.

Selanjutnya, AP (17), warga Jatinom, Kabupaten Blitar, AAP (19), warga Karangtengah, Kota Blitar, DM (19), warga Klampok, Kota Blitar, RH (19), warga Sentul, Kota Blitar, dan pesilat perempuan bernama VL (20), warga Pakunden, Kota Blitar.

Dari insiden yang sama, polisi juga menetapkan tiga pesilat sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan, yakni MH (27), JWB (20), dan RGR (19).

Selain itu, HM (22), warga Sentul, Kota Blitar, juga dijadikan tersangka, karena kedapatan mengambil ponsel milik korban.

Dengan penggunaan UU tentang Ormas, tambahnya, penyidik dapat dengan leluasa melakukan pemeriksaan terhadap pengurus dari perguruan silat yang anggotanya terlibat dalam perkara tersebut.

Baca juga: Terungkap Motif Massa Pesilat Datangi Mapolres Blitar dan Buat Kegaduhan

“Apakah ada provokasi, hasutan, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Arif mengakui, konflik antar kelompok anggota perguruan silat yang satu dengan yang lain telah menjadi perkara klasik yang terus berulang.

Halaman:


Terkini Lainnya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau