LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebanyak 414 orang pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak lolos seleksi administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II.
Seleksi PPPK tahap II itu dikhususkan bagi pelamar dari kalangan pegawai honorer atau non-ASN.
Jumlah keseluruhan pendaftar yang tercatat pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang mencapai 1.849 orang.
Baca juga: Eri Cahyadi Pastikan Tak Ada PHK Honorer di Surabaya
Dari jumlah itu, sebanyak 1.435 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi. Sedangkan, 414 sisanya tidak memenuhi syarat (TMS).
Kepala BKD Lumajang, Ari Murcono, menyampaikan bahwa peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi masih punya kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah dijadwalkan mulai 19 sampai 21 Februari 2025 nanti.
Baca juga: Nasib 200 Honorer Dishub Jember Digantung, Status Tak Jelas dan Tak Bisa Digaji
Nantinya, masing-masing pelamar lewat akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) bisa mengunggah perbaikan berkas yang sesuai dengan ketentuan.
Menurut Ari, pelamar PPPK yang dinyatakan TMS administrasi biasanya disebabkan berkas yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan.
“Masih ada kesempatan melalui masa sanggah. Jadi yang merasa ada ketidaksesuaian berkas bisa mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang sudah disediakan,” kata Ari Murcono di Lumajang, Jumat (14/2/2025).
Perihal nasib ratusan pelamar PPPK yang tidak lolos ini, Ari mengaku masih menunggu hasil final seleksi PPPK untuk mengambil langkah terkait kelanjutan pegawai honorer ini.
"Nasibnya apabila tidak lolos nanti ya, setelah hasil pastinya keluar," ungkapnya.
Ari memastikan, seleksi PPPK tahap II bebas dari praktik kecurangan dan calo. Setiap tahapan seleksi juga dipastikan sudah berjalan secara profesional dengan berbasis sistem merit.
Sehingga, pelamar PPPK yang bakal dinyatakan lolos memang sudah memiliki kapasitas sesuai ketentuan.
“Oleh karena itu, para peserta PPPK ini kami ingatkan agar tidak mudah mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan palsu dengan meminta imbalan dalam bentuk apapun,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang