Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eri Cahyadi Pastikan Tak Ada PHK Honorer di Surabaya

Kompas.com, 14 Februari 2025, 16:08 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada tenaga honorer meski UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur penghapusan tenaga honorer.

Sebab, Pemkot Surabaya menerapkan aturan yang berbeda dengan kementerian.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada pegawai honorer yang dirumahkan, kecuali para pekerja yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan dari awal.

"Enggak ada (honorer terkena PHK), tak pastikan tidak ada," kata Eri ketika ditemui di Jalan Jimerto, Genteng, Surabaya, Jumat (14/2/2025).

Baca juga: Menkeu Tegaskan Tak Ada PHK Honorer di Seluruh Kementerian/Lembaga

"Saya pastikan tidak ada pemutusan tenaga kontrak, kecuali dia enggak tau melbu (enggak pernah masuk kerja) atau melanggar aturan," tambahnya.

Eri mengatakan, Pemkot Surabaya tidak memberhentikan pegawai honorer karena honorer yang menempati bagian administrasi sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Yang namanya tenaga kontrak itu, yang (bagian) administrasi sudah ada yang menjadi tenaga PPPK paruh waktu dan PPPK penuh," jelasnya.

Baca juga: 40 Honorer BPBD Jember Dibebastugaskan, Bisa Tetap Bekerja tapi Tak Ada Gaji

Kemudian, lanjut Eri, untuk pegawai di lapangan juga tidak akan terkena PHK.

Sebab, kontrak mereka dengan Pemkot Surabaya bukan sebagai pekerja honorer, melainkan penyedia jasa.

"Kalau yang satgas (satuan petugas) seperti sapu, satgas pengerukan saluran, kontraknya mereka jasa dari dulu. Makanya enggak melok (ikut) aturan kementerian, itu aturan yang dijalankan," ujarnya.

Lebih lanjut, Eri membandingkan dengan daerah lain yang sejumlah pegawai honornya mengalami pemecatan. Menurutnya, hal itu akan menambah jumlah pengangguran.

"Sak iki daerah liyo diputusi (sekarang daerah lain diputus kontraknya), lek awak dewe yo enggak (kalau kita enggak). Yang ngaggur lak tambah gak karu-karuan nang (kan tambah banyak) di Surabaya," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan pegawai honorer di sejumlah daerah mengalami pemecatan. Hal tersebut karena efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah mengatur pemberhentian pegawai honorer sejak akhir 2024.

Hal itu seperti yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember yang memutus kerja 336 pegawai dan 437 tenaga honorer yang di-PHK oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Surabaya
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Surabaya
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Surabaya
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Surabaya
Upaya Mitigasi, BPBD Surabaya Edukasi Warga Terkait Bencana
Upaya Mitigasi, BPBD Surabaya Edukasi Warga Terkait Bencana
Surabaya
Muhaimin Iskandar Masukkan Kurikulum Kemandirian untuk Santri di Ponpes agar Siap Kerja
Muhaimin Iskandar Masukkan Kurikulum Kemandirian untuk Santri di Ponpes agar Siap Kerja
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Bangun Fasilitas di Lapangan Karanggayam, Termasuk Kolam Air Panas-Dingin
Pemkot Surabaya Bakal Bangun Fasilitas di Lapangan Karanggayam, Termasuk Kolam Air Panas-Dingin
Surabaya
2 Rumah Pompa Dioperasikan, Jalan Raya Porong Lama Sidoarjo Masih Ditutup Akibat Banjir
2 Rumah Pompa Dioperasikan, Jalan Raya Porong Lama Sidoarjo Masih Ditutup Akibat Banjir
Surabaya
Cekcok dengan Teman, Pemuda di Malang Tewas Ditusuk Sajam
Cekcok dengan Teman, Pemuda di Malang Tewas Ditusuk Sajam
Surabaya
Pengakuan Terduga Pencuri yang Bacok Aiptu Kurniawan di Lumajang
Pengakuan Terduga Pencuri yang Bacok Aiptu Kurniawan di Lumajang
Surabaya
Di Tengah Gegap Gempita Laga, Suporter Persewangi Kumpulkan Donasi untuk Bencana Sumatera
Di Tengah Gegap Gempita Laga, Suporter Persewangi Kumpulkan Donasi untuk Bencana Sumatera
Surabaya
Hasil Uji Lab, Keracunan Massal di Ngawi akibat Bakteri Nitrit di Menu MBG Sayur Acar
Hasil Uji Lab, Keracunan Massal di Ngawi akibat Bakteri Nitrit di Menu MBG Sayur Acar
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau