Ia belum bisa menerima gaji karena terganjal dengan UU ASN, sebab tidak ada regulasi untuk pencairan gaji.
Deny mengaku sudah dibebastugaskan dari honorer karena gaji bagi honorer masih belum jelas.
“Karena kewajiban sebagai honorer sudah dipenuhi, tapi hak tidak bisa dipenuhi,” tambah dia.
Sekretaris Komisi A DPRD Jember, Siswono mengaku akan mengawal kasus tersebut ke Kemenpan RB.
Ia berencana akan berkunjung ke Kemenpan RB untuk menyampaikan masalah tersebut.
“Kami akan berkunjung ke Kemenpan untuk menyampaikan masalah ini,” tutur dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang