JEMBER, KOMPAS.com – Jr (26), warga Desa Kertosari Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap Polres Jember karena diduga menculik dan mencabuli anak di bawah umur.
Kronologi kasus tersebut bermula saat korban yang masih berusia 15 tahun berpamitan pada orang tuanya untuk mengerjakan tugas kelompok di rumah temannya pada Selasa (28/1/2025).
Setelah itu, orang tua korban menghubungi anaknya melalui telepon seluler, namun sudah tidak aktif.
Baca juga: Prostitusi di Gunung Kemukus, Anak di Bawah Umur Dijual Rp 50.000
Orang tua korban bingung karena sang anak tidak pulang selama tiga hari. Akhirnya pada Jumat (31/1/2025), melaporkan kasus tersebut pada Polres Jember.
“Orang tua korban membuat laporan orang kehilangan ke Polres Jember,” kata Kasat Samapta Polres Jember AKP Adam dikonfirmasi pada Selasa (4/2/2025).
Selanjutnya, anggota Satuan Samapta Polres Jember melakukan patroli di daerah korban yang mengaku sedang mengerjakan tugas kelompok.
“Namun pencarian korban belum membuahkan hasil,” tambah dia.
Setelah itu, pada Sabtu (1/2/2025), polisi mendapatkan kabar bahwa korban akan pulang ke rumah.
"Korban menghubungi ayahnya bahwa akan pulang,” ujar dia.
Saat itulah, polisi mendatangi rumah korban dan menemukan korban bersama dengan terduga pelaku, Jr.
Polisi menginterogasi Jr hingga mengaku sudah membawa dan mencabuli korban.
Jr mengaku membawa korban ke rumah saudaranya dan melakukan pencabulan empat kali.
“Pelaku telah membawa lari anak di bawah umur tanpa seizin orang tuanya selama empat hari,” ucap dia.
Akhirnya, polisi membawa pelaku Jr untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang