MALANG, KOMPAS.com - Pembangunan dua lapangan voli pantai di area GOR Ken Arok, Kota Malang, Jawa Timur, seakan "mubazir" karena gagal menjadi venue Porprov Jatim 2025.
Padahal, fasilitas olahraga tersebut baru dibangun pada tahun 2024 dengan menelan anggaran APBD Kota Malang sekitar Rp 1 miliar.
Pelatih Voli Pantai Kota Malang, Muharji mengatakan, gagalnya venue voli pantai di Kota Malang karena kurang memenuhi persyaratan.
Venue cabang olahraga (cabor) tersebut untuk Porprov Jatim 2025 berganti ke daerah sebelah, yakni Kabupaten Malang.
"Kalau lapangannya sangat bagus menurut saya, tapi sangat disayangkan pasirnya bukan pasir laut. Karena pasirnya tidak standar, maka Kota Malang tidak jadi tuan rumah Porprov 2025."
"Kebetulan, waktu tim survei dari provinsi meninjau lapangan, saya yang mendampingi," kata Muharji pada Senin (3/2/2025).
Seandainya Kota Malang bisa menjadi venue voli pantai Porprov Jatim 2025, sebenarnya bisa menguntungkan tim tuan rumah untuk mengetahui kondisi lapangan dengan berlatih di sana.
Namun, saat ini, Tim Voli Pantai Kota Malang rutin melakukan latihan di lapangan Rampal seperti biasanya.
"Kita latihan hari Selasa dan Kamis sore, jam 16.00 WIB, dan kalau cuaca hujan, kita ganti latihan malam. Hari Sabtu dan Minggu kita latihan pagi," kata dia.
Meski begitu, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar anak-anak asuhnya bisa meraih prestasi terbaik di Porprov Jatim 2025.
"Kita berusaha semaksimal mungkin, karena kita mempertahankan (seperti Porprov terakhir) emas di nomor perorangan putri dan meningkatkan prestasi di nomor lain yang pada tahun kemarin mendapatkan perunggu," kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi mengatakan, gagalnya Kota Malang menjadi tuan rumah voli pantai menjadi catatan bagi Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.
Dia meminta dinas tersebut melakukan penyempurnaan dua lapangan voli pantai di area GOR Ken Arok agar supaya dapat menjadi venue ajang olahraga lainnya selain Porprov Jatim 2025.
"Kami tetap mendorong penyempurnaan fasilitas-fasilitas keolahragaan yang ada di Kota Malang, salah satunya adalah lapangan voli pantai itu," kata dia.
Suryadi mengatakan, sepengetahuannya pasir laut tidak digunakan di lapangan voli pantai GOR Ken Arok karena khawatir menyalahi aturan dalam Pasal 35, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.