Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbiaya Rp 1 Miliar, 2 Lapangan Voli Pantai di Kota Malang "Mubazir"

Kompas.com, 3 Februari 2025, 16:57 WIB
Nugraha Perdana,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pembangunan dua lapangan voli pantai di area GOR Ken Arok, Kota Malang, Jawa Timur, seakan "mubazir" karena gagal menjadi venue Porprov Jatim 2025.

Padahal, fasilitas olahraga tersebut baru dibangun pada tahun 2024 dengan menelan anggaran APBD Kota Malang sekitar Rp 1 miliar.

Pelatih Voli Pantai Kota Malang, Muharji mengatakan, gagalnya venue voli pantai di Kota Malang karena kurang memenuhi persyaratan.

Venue cabang olahraga (cabor) tersebut untuk Porprov Jatim 2025 berganti ke daerah sebelah, yakni Kabupaten Malang.

"Kalau lapangannya sangat bagus menurut saya, tapi sangat disayangkan pasirnya bukan pasir laut. Karena pasirnya tidak standar, maka Kota Malang tidak jadi tuan rumah Porprov 2025."

"Kebetulan, waktu tim survei dari provinsi meninjau lapangan, saya yang mendampingi," kata Muharji pada Senin (3/2/2025).

Seandainya Kota Malang bisa menjadi venue voli pantai Porprov Jatim 2025, sebenarnya bisa menguntungkan tim tuan rumah untuk mengetahui kondisi lapangan dengan berlatih di sana.

Namun, saat ini, Tim Voli Pantai Kota Malang rutin melakukan latihan di lapangan Rampal seperti biasanya.

"Kita latihan hari Selasa dan Kamis sore, jam 16.00 WIB, dan kalau cuaca hujan, kita ganti latihan malam. Hari Sabtu dan Minggu kita latihan pagi," kata dia.

Meski begitu, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar anak-anak asuhnya bisa meraih prestasi terbaik di Porprov Jatim 2025.

"Kita berusaha semaksimal mungkin, karena kita mempertahankan (seperti Porprov terakhir) emas di nomor perorangan putri dan meningkatkan prestasi di nomor lain yang pada tahun kemarin mendapatkan perunggu," kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi mengatakan, gagalnya Kota Malang menjadi tuan rumah voli pantai menjadi catatan bagi Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.

Dia meminta dinas tersebut melakukan penyempurnaan dua lapangan voli pantai di area GOR Ken Arok agar supaya dapat menjadi venue ajang olahraga lainnya selain Porprov Jatim 2025.

"Kami tetap mendorong penyempurnaan fasilitas-fasilitas keolahragaan yang ada di Kota Malang, salah satunya adalah lapangan voli pantai itu," kata dia.

Suryadi mengatakan, sepengetahuannya pasir laut tidak digunakan di lapangan voli pantai GOR Ken Arok karena khawatir menyalahi aturan dalam Pasal 35, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Halaman:


Terkini Lainnya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau