SURABAYA, KOMPAS.com - NK (60), pemilik panti asuhan di Surabaya, dituduh memerkosa dan melakukan kekerasan seksual fisik kepada anak asuhnya selama tiga tahun lamanya.
NK kini ditangkap aparat Polda Jatim sejak Jumat (31/1/2025), setelah aparat mendapat laporan dari Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair).
Dalam laporan itu diungkap tentang adanya dugaan kasus persetubuhan dan pencabulan anak di salah satu panti asuhan di Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Jatim, tersangka merupakan pemilik rumah penampungan yang dulunya panti asuhan di Surabaya, dan sebelumnya dikelola bersama istri (pelapor).
Baca juga: Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya
Kemudian, pada 14 Februari 2022, istri menceraikan tersangka karena alasan kerap menerima kekerasan dan meninggalkan lima anak asuh perempuan, serta dua anak asuh laki-laki di rumah penampungan.
“Usai diceraikan istri, sekitar tahun 2022 di rumah penampungan anak asuh tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, Senin (3/2/2025).
Kendati demikian, tersangka pertama kali melecehkan korban anak asuh pada Januari 2022, satu bulan sebelum diceraikan oleh istri. Korbannya adalah anak asuh perempuan berusia 15 tahun.
Baca juga: Pemilik Panti Asuhan yang Dipanggil Bapak Itu Tega Cabuli Anak Asuhnya
“Korban mengalami dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan oleh tersangka di kamar kosong,” imbuh dia.
Saat itu, tersangka memanggil korban untuk diminta memijat di kamarnya, saat istrinya sedang memasak di dapur. Korban lantas diajak ke kamar kosong untuk dilecehkan.
“Korban menolak, namun tersangka mengancam tidak akan diurus jika melapor ke polisi,” tutur dia.
Sementara itu, korban pertama kali diperkosa pada Maret 2022 pada pukul 23.00 WIB dengan modus diajak ke kamar kosong. Aksi ini berlangsung hingga tahun 2024.
“Tersangka menyetubuhi korban satu bulan 2-3 kali dan pernah dalam kurun waktu empat bulan korban disetubuhi dan atau dicabuli hampir setiap hari,” ujar dia.
Baca juga: Panti Asuhan Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Surabaya Tak Berizin
Terakhir, pada 20 Januari 2025 pukul 00.00 WIB, tersangka kembali meminta korban untuk memijat di kamar. Korban yang tak tahan dengan tindakan tersangka akhirnya kabur dan mengadu pada mantan istri tersangka.
“Pada tanggal 30 Januari 2025, pelapor selaku ibu asuh korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap dia.
Tersangka kini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Noṃor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Noṃor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Noṃor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU Noṃor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya