Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun.
Sejumlah barang bukti yang disita berupa kartu keluarga (KK), akta kelahiran korban, miniset warna hitam, dan celana dalam milik korban.
Mencuatnya kasus ini bermula dari seorang korban anak perempuan berusia 15 tahun melapor kepada UKBH FH Unair Surabaya.
“Kejadian bermula dari kaburnya anak panti asuhan yang menerangkan adanya dugaan tindakan pencabulan dilakukan oleh NK,” kata Direktur UKBH Unair, Sapta Aprilianto.
Baca juga: Korban Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Surabaya Dapat Pendampingan Psikologis
Korban adalah salah satu anak asuh yang tinggal di panti asuhan tersebut. Dia kabur dan menceritakan kisah pilunya kepada ibu asuh atau mantan istri tersangka berinisial S (41).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang