SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jatim menangkap terduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur di salah satu panti asuhan di Surabaya.
NK (61), pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya pusat ditangkap Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Korban Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Diduga Lebih dari Satu
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur ini.
“Kasus ini sedang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum,” katanya di Gedung Mapolda Jatim, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: 20 Korban Pencabulan Guru Ngaji di Ciledug adalah Laki-laki, Termasuk Orang Dewasa
Namun, Dirmanto enggan menjabarkan secara detail kasus tersebut. Dia berkilah, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Tunggu ya karena masih dalam proses pendalaman. Nanti kalau sudah ada kepastian, berapa orang yang ditangkap dan konstruksinya akan kami sampaikan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Polda Jatim menduga bahwa korban pencabulan yang dilakukan NK lebih dari satu. “Sementara ini informasi yang kami terima korbannya lebih dari satu,” sebut dia.
Sebelumnya, Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya melaporkan dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Polda Jawa Timur.
Baca juga: Terbongkarnya Aksi Pencabulan Pemilik dan Guru Ponpes di Jaktim, Korban 5 Remaja Laki-laki
Kasus yang memakan korban anak perempuan berusia 15 tahun tersebut, diduga dilakukan oleh pemilik panti asuhan di kawasan Surabaya Pusat berinisial NK (61).
“Kemarin kami mendampingi terlapor S (41) melakukan pelaporan ke Polda Jatim,” kata Direktur UKBH FK Unair Surabaya, Sapta Aprilianto pada Jumat (31/1/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang