SURABAYA, KOMPAS.com - NK (61), pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
Menggunakan kemeja kaus dan jeans berwarna hitam serta tangan terborgol, NK digelandang ke Polda Jatim pada Jumat (31/1/2025).
NK diduga mencabuli anak asuhnya yang berada di panti asuhan selama tiga tahun.
Baca juga: Toko-toko di Surabaya Ngaku Belum Tahu soal Larangan Jual Elpiji 3 Kg
Berikut sejumlah fakta dalam kasus pencabulan tersebut:
1. Korban kabur dan melapor
Mencuatnya kasus ini bermula dari seorang korban anak perempuan berusia 15 tahun melapor kepada Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
“Kejadian bermula dari kaburnya anak panti asuhan yang menerangkan adanya dugaan tindakan pencabulan dilakukan oleh NK,” kata Direktur UKBH Unair, Sapta Aprilianto.
Baca juga: Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Korban sendiri merupakan salah satu anak asuh yang tinggal di panti asuhan tersebut. Dia kabur dan menceritakan kisah pilunya kepada seseorang berinisial S (41).
Keduanya lantas mengadu kepada UKBH FH Unair untuk membantu proses penegakan hukum dan melapor ke Polda Jatim pada Kamis (30/1/2025).
2. Kerap dipanggil bapak
Diketahui, NK merupakan pemilik sekaligus pengasuh di panti asuhan tersebut. Ia kerap dipanggil dengan sebutan “Bapak” oleh para anak asuhnya.
“Terduga pelaku diduga pemilik panti asuhan dan pengelola. Mereka (anak asuh) memanggilnya Bapak,” jelas Sapta.
NK sendiri merupakan seorang pria yang kini berusia 60 tahun. Artinya, NK telah memasuki fase usia lansia.
3. Lecehkan anak asuh
Berdasarkan pengakuan korban yang diterangkan oleh UKBH FH Unair, tersangal NK diduga melakukan pencabulan kepada anak asuhnya selama tiga tahun lamanya.