MADIUN, KOMPAS.com - Tersangka P, pemesan paket petasan yang diduga bom, berstatus narapidana aktif di Lapas Kelas I Madiun.
Tersangka P memesan petasan dalam ukuran besar kepada A untuk dikirim kepada seseorang.
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Zainur Rofik, yang dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (1/2/2025) membenarkan bahwa tersangka P merupakan narapidana yang masih aktif menjadi warga binaan Lapas Kelas I Madiun.
“Iya (tersangka P) saat ini sedang menjalani hukuman di lapas (Lapas Kelas I Madiun),” kata Rofik.
Baca juga: Paket Diduga Bom di Madiun, Polisi Amankan Pengirim dan Pemilik Barang
Rofik mengatakan, saat diperiksa, tersangka P mengaku nekat memesan petasan berukuran jumbo lantaran sakit hati ke orang yang akan dikiriminya paket itu.
“Sesuai keterangan (tersangka P) karena (tersangka P) sakit hati,” ujar Rofik.
Ditanya mengenai orang yang akan menerima empat petasan jumbo itu, Rofik menyatakan bahwa penyidik masih mendalaminya. “Ini yang sementara kami dalami,” ucapnya.
Menyoal bagaimana tersangka P yang menjadi narapidana bisa memesan paket petasan jumbo, Rofik tidak menjawabnya.
Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka, yakni P dan A ditahan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan paket empat petasan jumbo yang dikira bom di depan exit Tol Madiun.
Baca juga: Dicurigai Bom, Benda Mencurigakan di Dekat Gerbang Tol Madiun Ternyata Petasan
Dua tersangka berperan sebagai orang yang menyuruh dan pembuat paket yang ternyata berisi empat petasan jumbo tersebut.
Petasan tersebut sempat dikira bom. Benda mencurigakan yang dicurigai bom ini dimusnahkan oleh Tim Gegana Satbrimobda Polda Jatim di Kawasan Hutan Klangon, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang