MALANG, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga bernama Alfida Nur Kholifah (31), warga Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, diduga menjadi korban penipuan investasi.
Korban tergiur oleh janji terduga pelaku berinisial PA, asal Singosari, Kabupaten Malang.
Alfida mengatakan, keluarganya mengalami kerugian Rp 100 juta akibat dugaan penipuan itu.
Awalnya, dia mengenal pelaku dari temannya yang terlebih dahulu ikut berinvestasi dan pada akhirnya juga menjadi korban.
"Awalnya saya punya teman orang Lawang jualan makanan, (terduga) pelaku ini jualan buah. Si (terduga) pelaku sering order ke temanku. Aku kenal temanku ini 2018, orangnya teliti, enggak gampang tertipu. Punya WA pelaku, otomatis lihat stori pelaku, pelaku update status seperti amanah usahanya. Ditanya, apa sih itu investasi buah?" kata Alfida, Rabu (29/1/2025).
Baca juga: Pemkot Dapat Restu, Pedagang Setuju Pembangunan Total Pasar Besar Kota Malang
Kemudian, pada Oktober 2023, terduga pelaku membutuhkan uang sejumlah Rp 60 juta dengan alasan untuk memuluskan bisnis parsel buah, dan korban dijanjikan keuntungan 20 persen.
"Ibu saya yang tertarik. (Terduga) pelaku bertemu dengan ibu dan saya. Saat bertemu, pelaku cerita sedih, katanya sering ditipu, suaminya kurang bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Kemudian kami berikan uang Rp 60 juta," katanya.
Baca juga: Hujan Saat Libur Panjang, Pengunjung Kampung Tematik di Kota Malang Menurun
Jangka waktu kontrak investasi selama 3 bulan, yaitu Oktober hingga Desember 2023.
Kemudian, pada November 2023, terduga pelaku menawarkan investasi lainnya dan korban memberikan uang Rp 40 juta.
"Saya percaya karena pada stori WhatsApp-nya, pelaku menunjukkan pembuatan parsel buahnya termasuk pencairan keuntungan," katanya.
Selanjutnya, sesuai perjanjian, pada 15 Desember 2023, Alfida dan keluarganya meminta keuntungan yang telah dijanjikan sebelumnya.
Namun, terduga pelaku saat ditemui tak bisa menepati janjinya dengan alasan tertipu bisnis buah anggur muscat senilai Rp 200 juta.
Dana yang seharusnya bisa dikembalikan, termasuk keuntungan investasi, menurut pelaku, ikut hilang.
Ketika ditanya terkait nota maupun bukti-bukti pembayaran yang lain, terduga pelaku tidak bisa menunjukkan.
"Ternyata korban lainnya juga dibilang hal-hal semacam itu, bahwa (terduga) pelaku ini ketipu. Ada yang dibilangi ketipu bisnis sembako," katanya.