Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo Sempat Minta Rekomendasi Perpanjangan

Kompas.com, 24 Januari 2025, 08:31 WIB
Izzatun Najibah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SIDOARJO, KOMPAS.com - Dua perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektar di perairan Sidoarjo pernah meminta perpanjangan HGB ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Plt Bupati Sidoarjo Subandi mengaku didatangi pihak PT SIP dan PT SC di kantornya satu bulan yang lalu. Dua perusahaan pemilik sertifikat HGB 656 hektar tersebut meminta rekomendasi perpanjangan untuk dijadikan agunan ke bank.

“Itu produk lama, kapan hari satu bulan yang lalu kita bahas miliknya PT itu dijaminkan ke perbankankan, dia mau perpanjang HGB-nya,” kata dia pada Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Walhi Jatim Khawatir HGB 656 Hektar di Sidoarjo untuk Reklamasi Baru

Namun, Subandi mengklaim telah menolak pengajuan tersebut karena HGB di wilayah perairan masih berpolemik dengan nelayan tambak Desa Segoro Tambak.

“Saya diminta izin, sudah kita sampaikan pendapat sepertinya jangan dulu karena masih ada tumpang tindih dengan punya petani tambak dan lain. Kita pejabat baru kita harus hati-hati,” ujarnya.

Baca juga: Polda Jatim Panggil 2 Perusahaan Pemilik HGB 656 Hektar di Perairan Sidoarjo

Seperti diberitakan sebelumnya, sertifikat HGB 656 hektar di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terbit pada 1996 dan berlaku sampai 2026 mendatang.

Sertifikat HGB seluas 656 hektar itu dimiliki PT SIP dan PT SC.

PT SIP menguasai 285,16 hektar dan 219,31 hektar, sedangkan PT SC menguasai 152,36 hektar.

Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo M Rizal memastikan sertifikat HGB 656 hektar keluar pada tahun 1996.

Dugaan sementara, pada tahun 1996 daerah tersebut merupakan wilayah daratan yang kemudian mengalami tanah musah.

“Saya belum bisa mengatakan itu laut atau tidak karena kita tidak tahu tahun 1996. Jangan sampai waktu itu direklamasi atau tidak, kita tidak tahu. Jadi biarkan data yang berbicara nanti,” terang Rizal.

Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono meminta agar Pemkab Sidoarjo tidak memperpanjang izin tersebut jika keberadaannya melanggar aturan.

"Kalau memang tidak sesuai peruntukan dan melanggar aturan, lebih baik tidak diperpanjang atau tidak lagi dikeluarkan izin. Tapi itu nanti wewenang BPN," katanya, Rabu (22/1/2025).

Adhy menegaskan, Pemprov Jatim telah menggandeng pihak-pihak terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait adanya HGB 656 hektar di Sidoarjo.

"Kita sudah perintahkan untuk membentuk tim agar melakukan investigasi atas temuan HGB tersebut," tandasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau