SURABAYA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur khawatir hak guna bangunan (HGB) 656 hektar di Perairan Sidoarjo dibentuk untuk wilayah reklamasi baru.
Penemu HGB 656 hektar di Sidoarjo, Thanthowy Syamsuddin, sebelumnya mengaitkan kepemilikan sertifikat ini berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waterfront Land Surabaya.
Namun, hal itu belum dapat dipastikan mengingat perairannya berada di dua wilayah yang berbeda dan memiliki jarak yang cukup jauh.
Baca juga: BPN: Penerbitan HGB Pagar Laut Tangerang Berdasarkan Girik Tahun 1982
“Belum bisa menjawab itu ada kaitannya atau tidak karena masalahnya memang tidak berada di kawasan Surabaya,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Wahyu Eka, kepada Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
Alih-alih dikaitkan dengan PSN Surabaya Waterfront Land, Walhi Jatim khawatir terbentuknya proyek reklamasi baru di HGB 656 hektar di Sidoarjo.
“Kalau kamu menduga-duga, itu muncul reklamasi lain selain SWL yang berkaitan dengan kawasan sekitar Juanda,” ucap dia.
Sebab, berdasarkan penelusuran Walhi Jatim, rencananya tata ruang Kecamatan Sedati akan dijadikan kawasan baru untuk menunjang pengembangan Bandara Juanda sebagai Gerbang Kartasusila.
Baca juga: Polda Jatim Panggil 2 Perusahaan Pemilik HGB 656 Hektar di Perairan Sidoarjo
“Nah, biasanya pola yang terjadi adalah pengembangan bandara itu selalu termasuk juga dengan pengembangan kawasan, baik kawasan ekonomi maupun kawasan perumahan,” tutur dia.
Berdasarkan penelusuran langsung Kompas.com di lokasi, HGB 656 hektar di Sidoarjo yang terbit dari 1996 hingga 2026 tersebut berupa hamparan laut tanpa pembatas.
Meski begitu, Walhi Jatim menilai pemberian sertifikat terhadap perairan laut, terlebih kawasan mangrove, sangat melanggar peraturan, termasuk putusan MK 85/PUU-XI/2013 dan bertentangan dengan prinsip UUD 1945.
“Nggak boleh memprivatisasi kawasan laut. Jadi bukan berdasarkan dari aturan yang ada, itu memang nggak sesuai."
"Nah, justru malah yang jadi tantangan di sini adalah apakah ini akan ada aturan yang ditabrak atau diubah,” kata dia.
Baca juga: Ada HGB 656 Hektare di Perairan Sidoarjo, Walhi Jatim: Bukti Buruknya Pengelolaan Tata Ruang
Diketahui, dari HGB 656 hektar yang dimiliki PT SIP dan PT SC, yang terbit dengan tiga HGB, pembagiannya adalah PT SIP 285,16 hektar, PT SC 152,36 hektar, dan PT SIP 219,31 hektar.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jatim juga mengeklaim bahwa wilayah HGB 656 bukan termasuk PSN atau proyek untuk reklamasi.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga berjanji tidak akan memperpanjang izin HGB 656 hektar melebihi tahun 2026.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang