Salin Artikel

Walhi Jatim Khawatir HGB 656 Hektar di Sidoarjo untuk Reklamasi Baru

Penemu HGB 656 hektar di Sidoarjo, Thanthowy Syamsuddin, sebelumnya mengaitkan kepemilikan sertifikat ini berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waterfront Land Surabaya.

Namun, hal itu belum dapat dipastikan mengingat perairannya berada di dua wilayah yang berbeda dan memiliki jarak yang cukup jauh.

“Belum bisa menjawab itu ada kaitannya atau tidak karena masalahnya memang tidak berada di kawasan Surabaya,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Wahyu Eka, kepada Kompas.com, Kamis (23/1/2025).

Alih-alih dikaitkan dengan PSN Surabaya Waterfront Land, Walhi Jatim khawatir terbentuknya proyek reklamasi baru di HGB 656 hektar di Sidoarjo.

“Kalau kamu menduga-duga, itu muncul reklamasi lain selain SWL yang berkaitan dengan kawasan sekitar Juanda,” ucap dia.

Sebab, berdasarkan penelusuran Walhi Jatim, rencananya tata ruang Kecamatan Sedati akan dijadikan kawasan baru untuk menunjang pengembangan Bandara Juanda sebagai Gerbang Kartasusila.

“Nah, biasanya pola yang terjadi adalah pengembangan bandara itu selalu termasuk juga dengan pengembangan kawasan, baik kawasan ekonomi maupun kawasan perumahan,” tutur dia.

Berdasarkan penelusuran langsung Kompas.com di lokasi, HGB 656 hektar di Sidoarjo yang terbit dari 1996 hingga 2026 tersebut berupa hamparan laut tanpa pembatas.

Meski begitu, Walhi Jatim menilai pemberian sertifikat terhadap perairan laut, terlebih kawasan mangrove, sangat melanggar peraturan, termasuk putusan MK 85/PUU-XI/2013 dan bertentangan dengan prinsip UUD 1945.

“Nggak boleh memprivatisasi kawasan laut. Jadi bukan berdasarkan dari aturan yang ada, itu memang nggak sesuai."

"Nah, justru malah yang jadi tantangan di sini adalah apakah ini akan ada aturan yang ditabrak atau diubah,” kata dia.

Diketahui, dari HGB 656 hektar yang dimiliki PT SIP dan PT SC, yang terbit dengan tiga HGB, pembagiannya adalah PT SIP 285,16 hektar, PT SC 152,36 hektar, dan PT SIP 219,31 hektar.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jatim juga mengeklaim bahwa wilayah HGB 656 bukan termasuk PSN atau proyek untuk reklamasi.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga berjanji tidak akan memperpanjang izin HGB 656 hektar melebihi tahun 2026.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/01/23/155457378/walhi-jatim-khawatir-hgb-656-hektar-di-sidoarjo-untuk-reklamasi-baru

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com