JEMBER, KOMPAS.com - LW (24), warga Dusun Rowo, Desa Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember. Pria tersebut diduga merupakan seorang bandar narkoba.
Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu hampir 1 ons dalam penangkapan itu.
Kronologi penangkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pengedar sabu berinisial AM di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, pada Minggu (5/1/2025) WIB.
"Dari tersangka AM ini, kami lakukan interogasi dan penyelidikan. AM mengaku mendapatkan sabu dari tersangka LW ini," kata Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, pada Kompas.com via telepon, Kamis (16/1/2025).
Baca juga: Pria di Jember Dilaporkan Meninggal oleh Istri untuk Hindari Angsuran Rp 750 Juta
Selanjutnya, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka LW.
Saat ditangkap, tersangka LW langsung menangis dan mengakui semua perbuatannya.
"Jadi tersangka LW ini nangis saat kita tangkap. Dia mengakui semua perbuatannya," kata dia.
Baca juga: Pasutri di Jember Hanyut Terbawa Arus Sungai, Sang Istri Ditemukan Tewas
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 98,43 gram, dua butir pil ekstasi, dua timbangan digital, dua plastik klip, sebuah sendok plastik, ATM, dan buku tabungan.
Menurut Naufal, tersangka LW mengaku menjalankan bisnis terlarang tersebut tidak hanya di Jember, tetapi juga di luar daerah.
"Pelaku memanfaatkan orang-orangnya yang berperan sebagai pengedar," tambah dia.
Dia menambahkan bahwa tersangka LW sudah menyebut nama beberapa orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Untuk itu, polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk pihak pemasok sabu kepada tersangka LW tersebut.
"Kami masih dalami terus, apalagi sabu yang kita amankan cukup besar. Kita masih melakukan pengejaran juga terhadap tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini," terang dia.
Akibat perbuatannya, tersangka LW terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang