SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang korban luka berat akibat tabrakan beruntun di Jalan Kenjeran, Surabaya, Senin (23/12/2024), meninggal dunia pada Minggu (29/12/2024).
Korban luka yang akhirnya meninggal dunia itu adalah, Stephanie Sanjaya (37). Saat kejadian, perempuan tersebut tengah mengendari Honda Nissan Livina, nomor polisi L 1184 GM.
“Iya betul (meninggal dunia), pagi, usai menjalani perawatan di RS dr. Soetomo,” kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, ketika dikonfirmasi, Senin (30/12/2024).
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Kenjeran Surabaya, Penyapu Jalan Tewas
Korban sempat mendapatkan perawatan selama sepekan setelah tabrakan beruntun, di RSUD dr. Soetomo. Namun, wanita tersebut mengehembuskan napas terakhirnya, Minggu (29/12/2024).
“(Korban mengalami) luka cedera kepala berat, paru-paru bocor, patah tulang selangka kiri, rusuk kiri ke delapan patah,” jelasnya.
Diketahui, kecelakaan maut yang terjadi setelah Mercedes-Benz yang dikemudikan Septian Uki Wijaya (38) menabrak penyapu jalan raya, Prasetya Ningsih (60) di Pakuwon City.
Septian yang saat ini sedang mabuk berupaya kabur dan menyebabkan kecelakaan beruntun.
Septian sudah ditetapkan sebagai tersangka, usai melakukan tabrak lari serta menyebabkan kecelakaan beruntun di Surabaya, Senin.
Baca juga: Sopir Mercedes-Benz Tersangka Tabrak Lari yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Surabaya
"Kami sudah melakukan penangkapan (pelaku), sekaligus pemeriksaan secara maraton. Dilanjutkan penetapan tersangka," kata Arif, di Satpas Colombo Surabaya, Selasa (24/12/2024).
Dengan demikian, kata Arif, tersangka langsung ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Septian dianggap sebagai pelaku kejahatan lalu lintas saat mengemudi mobil dengan nomor polisi L 1725 FH.
"Kecelakaan ini masuk kategori sengaja berkendara dalam kondisi membahayakan bagi orang. Yang mana menyebabkan korban meninggal dunia, luka berat dan materiil," jelasnya.
Arif mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan secara laboratorium, darah tersangka positif mengandung alkohol. Selain itu, Septian disebut tidak mengkonsumsi narkoba.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Sopir Mabuk Mercedes-Benz Akui Salah
"Mengandung kurang lebih 0,16 miligram alkohol dalam satu liter darahnya (tersangka). Kondisi ini mempengaruhi kesadaran, kewaspadaan, kemampuan motorik persepsi dari pengendara," ujarnya.
Atas tindakanya tersebut, Septian dipersangkakan menggunakan Pasal 312 juncto 231 Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas atau peristiwa tabrak lari.
Selain itu, hukumannya diperberat dengan Pasal 311 ayat 5 ayat 4 dan ayat 3 dan ayat 2 Juncto 106 ayat 1 Undang-Undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang