Racun tikus tersebut kemudian diberikan pelaku saat keduanya menginap di rumah yang ditempati oleh korban dan ibu kandungnya.
JG dan AZ, tutur Margono, menginap di rumah ibu kandung korban pada 6 hingga 9 Desember 2024.
Kemudian, pada Rabu (11/12/2024), korban mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Kemudian pada Kamis (12/12/2024) dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Modusnya terduga JG kalau malam tidur bersama ibu korban. Terduga AZ yang selalu meletakkan cairan racun tikus," kata Margono.
"Cairan (racun tikus) itu diteteskan ke dalam susu atau gelas sebanyak lima tetes, mulai dari hari Jumat, Sabtu, Minggu, hingga Senin," lanjut dia.
Margono menjelaskan, hasil pemeriksaan medis dan otopsi mengungkap jika korban meninggal dengan cara tidak wajar.
Pada tubuh korban terdapat luka lebam akibat pukulan benda tumpul, serta bekas luka akibat gigitan.
Selain itu, ungkap Margono, sebelum dinyatakan meninggal dunia, korban telah dicekoki racun tikus oleh dua terduga pelaku.
Sebelumnya diberitakan, KA, balita berusia 3,5 tahun, asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, meninggal dunia diduga akibat dianiaya.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Jombang setelah ayah korban melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialami korban.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang