JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, mengungkap penyebab kematian KA, balita berusia 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Balita yang meninggal dunia pada Kamis (12/12/2024) dini hari tersebut diduga dianiaya dan dicekoki racun tikus.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, terkait kasus tersebut, pihaknya telah meringkus dua orang yang diduga menjadi pelaku. Keduanya adalah JG (23) dan AZ (20).
"Yang kami amankan ada dua terduga pelaku, yakni terduga dengan inisial JG (23) dan juga AZ (20)," kata Margono di Mapolres Jombang, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Penganiaya Balita di Jombang Ditangkap, Korban Sempat Dicekoki Racun Tikus
Margono mengatakan, korban sehari-hari tinggal bersama ibu kandungnya, TIP (28), di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Margono menuturkan, kasus itu berawal dari hubungan antara ibu korban dengan JG. Itu terjadi setelah ibu dan ayah kandung korban pisah ranjang.
Karena hubungan pernikahan yang sedang tidak baik, ibu korban didekati oleh JG, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh JG.
"Untuk kronologinya, ibu korban ini didekati oleh terduga JG, namun ibu korban menyampaikan persyaratan bahwa dia perlu mendekati anaknya dulu," ungkap Margono.
Baca juga: Diduga Dianiaya, Balita 3 Tahun di Jombang Meninggal
Menanggapi persyaratan tersebut, JG kemudian menyanggupi dengan melakukan pendekatan kepada kedua anak TIP.
Hanya saja, kata Margono, upaya pendekatan yang dilakukan JG hanya bisa kepada anak pertama, atau kakak dari korban.
"Pendekatan pada anak pertama berhasil, namun saat mendekati anak kedua, ternyata tidak berhasil," ungkap dia.
"Karena korban masih balita, sehingga banyak sekali tingkah yang membuat terduga pelaku (JG) ini menjadi emosi," lanjut Margono.
Luapan emosi JG kemudian dilampiaskan dengan menyusun rencana pembunuhan terhadap korban.
Dalam rencananya, JG melibatkan AZ. Keduanya memesan racun tikus cair di toko online sebagai bagian dari rencana awal.
"Setelah paket diterima, terduga (JG) dengan rekannya (AZ) ini menginap di rumah korban, atau rumah ibu dari korban," beber Margono.