JOMBANG, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap dua orang terduga pelaku penganiayaan yang berujung pada meninggalnya seorang balita berusia 3,5 tahun di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Sebagai informasi, balita berinisial KA itu menderita luka di beberapa bagian tubuh. Korban sempat dibawa ke RS PKU Muhammadiyah, Mojoagung, Rabu (11/12/2024) siang.
Korban kemudian dirujuk ke RSI Sakinah Mojokerto karena kondisi tak kunjung membaik. Namun, korban meninggal pada Kamis (12/12/2024) dini hari.
Baca juga: Diduga Dianiaya, Balita 3 Tahun di Jombang Meninggal
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, terkait kasus tersebut, pihaknya telah menangkap dua terduga pelaku yakni JG (23) dan AZ (20).
Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Kami mengamankan dua terduga pelaku terhadap korban anak yang mana mengakibatkan meninggal dunia," kata Margono, di Mapolres Jombang, Jumat (13/12/2024).
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan medis dan otopsi mengungkap bahwa korban meninggal dengan cara tidak wajar.
Pada tubuh korban terdapat luka lebam akibat pukulan benda tumpul, serta bekas luka akibat gigitan.
Selain itu, ungkap Margono, sebelum dinyatakan meninggal dunia, korban telah dicekoki racun tikus oleh dua terduga pelaku.
Racun tikus tersebut diberikan saat kedua pelaku menginap di rumah yang ditempati oleh korban dan ibu kandungnya.
JG dan AZ, tutur Margono, menginap di rumah ibu kandung korban, pada 6 hingga 9 Desember 2024.
Kemudian pada Rabu (11/12/2024), korban mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Kemudian pada Kamis (12/12/2024) dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Modusnya terduga JG kalau malam tidur bersama ibu korban. Terduga AZ yang selalu meletakkan cairan racun tikus," kata Margono.
"Modusnya terduga JG kalau malam tidur bersama ibu korban. Terduga AZ yang selalu meletakkan cairan racun tikus," lanjut dia.
Baca juga: Kronologi Kasus Istri Aniaya Suami hingga Tewas di Manggarai Timur NTT
Terkait kasus tersebut, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pidana pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman penjara selama 20 tahun, hingga hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, diduga dianiaya, KA, balita berusia 3,5 tahun, asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, meninggal dunia.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Jombang setelah ayah korban melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialami korban.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang