Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Tanah di Madiun, Mantan Kepala BPN dan 2 Pengembang Perumahan Ditahan

Kompas.com, 9 Desember 2024, 21:53 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun menahan mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun, Sudarmadi (64), dan dua pimpinan pegembang perumahan, Sutrisno (58) dan Tomy Iswahyudi (48) pada Senin (9/12/2024) sore.

Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah bermodus penyalahgunaan sarana, prasarana dan utilitas perumahan di Kota Madiun, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna yang dikonfirmasi Kompas.com menyatakan, penahanan ketiganya dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah dengan modus penyalahgunaan prasarana, sarana dan utililtas perumahan.

“Kami melakukan upaya paksa (penahanan) terhadap tiga tersangka perkara penyalahgunaan PSU atau pasu pasos selama 20 hari ke depan. Penetapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan saksi dari BPN Kota Madiun dan pegawai Pemkot Madiun. Totalnya sekitar puluhan orang,” ujar Dede.

Baca juga: Sepasang Remaja Madiun Berbuat Asusila di WC Masjid, Warga Dobrak Pintu

Dede mengatakan, BPKP Jatim telah menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. Total kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,4 miliar.

Menurut Dede, penyidik menemukan bukti adanya kongkalingkong antara pengembang dan mantan Kepala BPN Kota Madiun, Sudarmadi. Dari alat bukti itu, penyidik menetapkan mantan kepala BPN Kota Madiun dan dua pengembang jadi tersangka.

Baca juga: Keceriaan Anak SD di Madiun Saat Dapat Makanan Bergizi Gratis: Lumayan Bisa Irit Jajan

Awal mula kasus

Dede mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan mafia tanah dengan menyalahgunakan tanah-tanah yang seharusnya menjadi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) atau fasos dan fasum yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Madiun. Namun pada kenyataannya kemudian dikomersilkan untuk memperoleh keuntungan pengembang.

Menurut Dede, pada saat itu PT. PLP selaku pengembang mengajukan permohonan pengembangan perumahan di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Perencanaan site plan awal yang diajukan oleh pihak pengembang yakni untuk membangun 38 unit rumah.

Namun, dari pengajuan itu, Pemkot Madiun hanya menetapkan 35 unit rumah yang diperbolehkan untuk dibangun sesuai izin perencanaan yang dikeluarkan oleh Pemkot Madiun.

Namun dalam perjalanannya, pihak pengembang mengajukan permohonan pemisahan atau pemecahan sertifikat tanah di Kantor BPN Kota Madiun dan mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Hal itu dilakukan pengembang untuk memanipulasi data dokumen perizinan yakni dengan sengaja tetap menggunakan site plan versi pengembang yakni untuk 38 unit rumah. Sedangkan Kantor BPN Kota Madiun menyutujui permohonan dari pengembang untuk menerbitkan 38 SHGB tersebut,” kata Dede.

Dari fakta itu, kata Dede, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun mengungkap oknum ATR/BPN Kota Madiun tersebut dan pengembang PT. PLP terlibat memanipulasi izin yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tak sediakan RTH

Menurut Dede, pengembang berusaha menyerahkan fasos atau fasum beberapa kali dari tahun 2016-2021, namun tidak diterima Pemkot Madiun karena tidak sesuai dengan advice planning atau site plan yang ditetapkan pemerintah. Salah satunya pengembang harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Justru pihak pengembang telah membangun tiga unit rumah di atas lahan yang seharusnya dialokasikan untuk RTH sehingga menyebabkan kekurangan fasilitas untuk masyarakat. Pengembang bahkan mengkomersilkan dengan menjual tiga unit rumah tersebut kepada konsumen dengan total nilai jual mencapai lebih dari Rp 1 miliar,” jelas Dede.

Rugikan negara Rp 2,4 miliar

Dede menuturkan, hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Jawa Timur menyebutkan kerugian negara yang diakibatkan penyalahgunaan PSU di Perumahan PAL oleh para tersangka diperkirakan mencapai Rp 2,4 miliar.

Halaman:


Terkini Lainnya
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Surabaya
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Surabaya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau