SURABAYA, KOMPAS.com - Keluarga korban kasus pembunuhan oleh Andy Surotrinoto Anggono (68) di Jalan Putat Indah Timur, Sukomanunggal, Surabaya, mendesak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut dengan dugaan pembunuhan berencana.
Permintaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Valens Lamury Hadjon.
Valens menjelaskan, pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian setelah pembunuhan terhadap Sundari Hartatik (60) dan Cynthia Kartika Tjandra (34) terjadi pada pertengahan November lalu.
Baca juga: Kronologi Lansia di Surabaya Bunuh Kakak dan Keponakan Saat Mediasi Soal Rumah Warisan
"Mulanya korban Sundari dengan Cynthia itu bertiga dengan kakak perempuan Cynthia, pukul 18.47 WIB," ungkap Valens saat ditemui di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (4/11/2024).
Dari rekaman CCTV, terlihat saksi Sylvia memutuskan untuk memarkirkan mobilnya terlebih dahulu. Sementara itu, Sundari dan Cynthia turun di depan rumah tempat kejadian.
Baca juga: Pria di Surabaya Bunuh Kakak dan Ponakan karena Sakit Hati dengan Ucapan Korban
"Cynthia menuntun Sundari masuk ke dalam rumah lalu duduk di depan meja. Tersangka sudah menunggu di dalam pojok ruangan, waktu itu tersangka menggunakan jaket," kata dia.
Setelah itu, Cynthia meninggalkan ibunya berdua dengan tersangka Andy, untuk memasukkan barang bawaannya ke dalam rumah.
"Selang beberapa detik, pelaku berdiri dari duduknya dan sempat mengambil minum. Setelah minum, tangannya mulai masuk ke dalam jaket yang dikenakan, lalu mengambil pisau," ucap Valens.
Andy kemudian mendekati Sundari dari arah belakang dan mengarahkan pisaunya ke leher korban tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
"Pelaku menyergap dari belakang dan langsung menggorok korban Sundari, darahnya berhamburan di tembok, masih ada bekasnya. Ada satu tusukan lagi ke dada sebelah kanan," sambung dia.
Cynthia yang melihat kejadian tersebut berusaha menolong ibunya yang sudah terkapar di lantai.
Namun, tersangka juga menyerang Cynthia dengan pisau. "Tersangka menusuk (Cynthia) secara membabi buta, di bagian dada, kepala."
Baca juga: Diduga Masalah Warisan, Pria di Surabaya Bacok Kakak dan Ponakan hingga Tewas
"Korban sempat bangkit untuk merebut pisau tersangka, tapi dia ambruk ke meja dulu lalu ke lantai," tambah Valens.
Keluarga korban berharap polisi mengutamakan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana, mengingat pelaku telah menyiapkan pisau sebelum melakukan tindakan tersebut.
"Setelah melihat CCTV, kurang tepat kalau pakai Pasal 338 (pembunuhan), karena sudah merencanakan sebelumnya, ada pisau yang disimpan. Saya rasa memenuhi Pasal 340 (pembunuhan berencana)," sambung dia.
Saat kejadian, Ketua RW setempat, Susanto, mengungkapkan, ia mendapatkan informasi tentang tragedi tersebut dari salah satu warganya yang kebetulan melintas sekitar pukul 18.30 WIB.
"Ketika itu saya ada rapat sama warga, terus warga lain datang katanya ada yang bertengkar. Terus saya langsung ke sini," kata Susanto, saat ditemui di lokasi, Kamis (14/11/2024) lalu.
Susanto menambahkan, penyerangan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria terhadap adik kandungnya, Sundari, dan Cynthia, anak perempuan korban.
"Informasinya semenjak Sundari dan Cynthia datang sudah cekcok. Terus kayanya pelaku ini membacok di ruangan tengah, soalnya masih ada banyak bekas darahnya," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang