"No komen dulu karena saat ini kami belum ada penugasan pimpinan. Sementara ini tata tertib masih di biro hukum Surabaya," ujar Bambang.
Menurut Bambang, pihaknya juga belum berencana memanggil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang meskipun sudah dilaporkan.
"Oh belum bisa, belum punya dasar (hukum)," tuturnya.
Baca juga: Viral, Foto Pria di Serang Banten Diduga Tewas Dianiaya Satu Keluarga
Terkait laporan yang dilayangkan MPM, Bambang mengaku belum mengetahui secara pasti lantaran fokus pada pembahasan APBD Lumajang 2025.
"Fokus APBD dulu. Saya belum terima disposisi pimpinan karena pimpinan juga masih fokus APBD," katanya.
Belakangan, diketahui Ketua DPRD Lumajang Oktafiani melaporkan akun yang menyebarkan konten tersebut ke Polda Jawa Timur.
Hal ini dikonfirmasi Direktur Reserse Siber Kombes Pol R Bagoes Wibisono Handoyo. Menurutnya, Okta melaporkan tentang UU ITE.
"Iya ada buat laporan. (Laporannya) UU ITE. Untuk sementara itu dulu, saya gak bisa kasih keterangan yang lain ya," kata Bagoes melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Viral, Foto Garasi Mobil Gunakan Badan Jalan di Makassar, Lurah: Dibongkar Hari Minggu
Sementara itu Ketua DPRD Lumajang belum memberikan keterangan apapun terkait konten viral yang menyebut namanya.
Kompas.com sudah mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp, telepon hingga mendatangi Kantor DPRD Lumajang, namun belum berhasil mendapatkan keterangan apapun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang