Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pabrik Narkoba "Kakap" di Malang, 8 Tersangka Segera Disidangkan

Kompas.com, 30 Oktober 2024, 06:33 WIB
Nugraha Perdana,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak delapan tersangka dalam kasus pabrik narkoba "kakap" yang menghebohkan Kota Malang telah dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (29/10/2024).

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan delapan tersangka jaringan pabrik narkoba dari Bareskrim Polri.

Selain tersangka, sebanyak 179 barang bukti juga dilimpahkan.

"Rinciannya, sebanyak 146 item barang bukti berasal dari lokasi kejadian perkara (TKP) pabrik narkoba di Kota Malang, dan 33 item barang bukti dari TKP di Kalibata, Jakarta Selatan."

"Salah satu barang bukti tersebut adalah mesin pembuat narkoba jenis ganja sintetis, yang lebih dikenal dengan nama tembakau gorilla," kata Agung Tri kemarin.

Baca juga: Pabrik Narkoba di Kota Malang Dikendalikan oleh Seorang WNA, Dipandu lewat Zoom

Setelah pelimpahan, delapan tersangka kembali diperiksa untuk memastikan kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan telah lengkap. Mereka kemudian ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Malang.

"Selanjutnya, kami fokus menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan," tambah dia.

Dari delapan tersangka, tiga orang ditangkap terlebih dahulu di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, yaitu Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21).

Lima tersangka lainnya ditangkap di dalam pabrik narkoba di Kota Malang, yaitu Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28).

Agung Tri mengungkapkan, para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing.

Baca juga: Pabrik Narkoba di Malang Memproduksi Ganja Sintetis, Dipandu WN Malaysia dan Berkamuflase EO

Tiga tersangka yang ditangkap di Jakarta dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.

Sementara lima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juga dengan ancaman maksimal pidana mati.

Sebelumnya, tim gabungan menggerebek dan mengungkap keberadaan pabrik narkoba yang diklaim sebagai yang terbesar di Indonesia di Kota Malang, Jawa Timur.

Pabrik tersebut dikendalikan oleh seorang WNA Malaysia dari jarak jauh melalui aplikasi Zoom.

Di sana, petugas menemukan ganja sintetis atau tembakau gorilla seberat 1,2 ton, 25.000 pil ekstasi, dan 25.000 pil xanax.

Baca juga: Temuan-temuan Kakap dari Pabrik Narkoba di Malang

"Kapasitas produksi untuk xanax dalam satu hari bisa mencapai 4.000 butir, sehingga dalam satu bulan bisa mencapai 120 ribu butir."

"Ini jumlah yang sangat besar, belum termasuk barang lainnya," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Malang awal Juli lalu.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau