MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak delapan tersangka dalam kasus pabrik narkoba "kakap" yang menghebohkan Kota Malang telah dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (29/10/2024).
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan delapan tersangka jaringan pabrik narkoba dari Bareskrim Polri.
Selain tersangka, sebanyak 179 barang bukti juga dilimpahkan.
"Rinciannya, sebanyak 146 item barang bukti berasal dari lokasi kejadian perkara (TKP) pabrik narkoba di Kota Malang, dan 33 item barang bukti dari TKP di Kalibata, Jakarta Selatan."
"Salah satu barang bukti tersebut adalah mesin pembuat narkoba jenis ganja sintetis, yang lebih dikenal dengan nama tembakau gorilla," kata Agung Tri kemarin.
Baca juga: Pabrik Narkoba di Kota Malang Dikendalikan oleh Seorang WNA, Dipandu lewat Zoom
Setelah pelimpahan, delapan tersangka kembali diperiksa untuk memastikan kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan telah lengkap. Mereka kemudian ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Malang.
"Selanjutnya, kami fokus menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan," tambah dia.
Dari delapan tersangka, tiga orang ditangkap terlebih dahulu di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, yaitu Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21).
Lima tersangka lainnya ditangkap di dalam pabrik narkoba di Kota Malang, yaitu Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28).
Agung Tri mengungkapkan, para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing.
Baca juga: Pabrik Narkoba di Malang Memproduksi Ganja Sintetis, Dipandu WN Malaysia dan Berkamuflase EO
Tiga tersangka yang ditangkap di Jakarta dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.
Sementara lima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juga dengan ancaman maksimal pidana mati.
Sebelumnya, tim gabungan menggerebek dan mengungkap keberadaan pabrik narkoba yang diklaim sebagai yang terbesar di Indonesia di Kota Malang, Jawa Timur.
Pabrik tersebut dikendalikan oleh seorang WNA Malaysia dari jarak jauh melalui aplikasi Zoom.
Di sana, petugas menemukan ganja sintetis atau tembakau gorilla seberat 1,2 ton, 25.000 pil ekstasi, dan 25.000 pil xanax.
Baca juga: Temuan-temuan Kakap dari Pabrik Narkoba di Malang
"Kapasitas produksi untuk xanax dalam satu hari bisa mencapai 4.000 butir, sehingga dalam satu bulan bisa mencapai 120 ribu butir."
"Ini jumlah yang sangat besar, belum termasuk barang lainnya," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Malang awal Juli lalu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang