SITUBONDO, KOMPAS.com - Mantan Bupati Situbondo, Provinsi Jawa Timur, Karna Suswandi, mengajukan gugatan praperadilan menyusul penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan.
Humas KPK, Tessa Mahardika mengungkapkan, putusan gugatan mantan Bupati Situbondo tersebut telah ditolak oleh Hakim Pengadilan Jakarta Selatan pada Jumat (25/10/2024) lalu.
Baca juga: Kericuhan Warnai Aksi Massa Tuntut Bupati Situbondo Karna Suswandi Ditahan
"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formal dalam penanganan perkara korupsi mantan Bupati Situbondo telah sesuai mekanisme dan prosedur," ujar Tessa, Minggu (27/10/2024).
Tessa juga memberikan apresiasi kepada hakim di Pengadilan Jakarta Selatan yang telah memutuskan perkara ini dengan baik.
Menurut Tessa, KPK berkomitmen untuk melanjutkan prosedur penanganan kasus ini secara profesional.
"Kami mengapresiasi kepada hakim yang telah memenangkan KPK dalam gugatan praperadilan oleh tersangka korupsi Eks Bupati Situbondo," kata dia.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi Tersangka Korupsi
Sebelumnya, Karna Suswandi bersama Kepala Dinas PUPR Situbondo, Eko Prionggo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada 27 Agustus 2024.
Karna Suswandi diduga terlibat dalam korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang di Kabupaten Situbondo selama periode 2021 hingga 2024.
"Tersangka diduga melakukan suap terkait dana PEN dan pengadaan barang jasa," ujar Tessa.
Baca juga: KPU Situbondo Terima Pendaftaran Karna Suswandi meski Berstatus Tersangka di KPK
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang