KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Situbondo, Jawa Timur, Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataam Ruang (PUPR) Eko Prionggo sebagai tersangka korupsi pada Selasa (27/8/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan informasi penetapan tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi dan pejabat di bawahnya.
Baca juga: Massa di Situbondo Berdemo Imbas Beredar Surat KPK Tetapkan Bupati Jadi Tersangka
"Untuk perkara penyidikan tersebut KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS (Karna Suswandi) dan EP (Eko Prionggo). Keduanya merupakan penyelenggara Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2024).
Dia juga menyatakan bahwa tidak mengumumkan lebih awal proses penyelidikan karena penyidikan perkara masih dirasa belum cukup. Jika penyidikannya cukup pasti akan segera ada pengumuman resmi.
"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka akan kami umumkan saat penyidikan ini telah dirasa cukup," katanya.
Baca juga: Disebut Jadi Tersangka KPK, Bupati Situbondo Enggan Klarifikasi
Tessa juga menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPR terkait penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara atau mewakilinya tentang dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Kasus yang menjeratnya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo dari 2021-2024," terangnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang