LUMAJANG, KOMPAS.com - Pelaku pembacokan hingga tewas terhadap pria bernama Samsul Arifin (42) di lahan tebu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap.
Pelaku diketahui berinisial RD (40), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Samsul Arifin jadi korban pembacokan hingga tewas di area perkebunan tebu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Selasa (22/10/2024).
Baca juga: Aksi Pembacokan di Lumajang, Pria Tewas di Kebun Tebu
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik mengatakan, RD ditangkap Tim Resmob di rumahnya di Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, beberapa jam setelah kejadian.
“Pasca kejadian kemarin, kita langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria dengan inisial RD di rumahnya,” kata Rofik di Mapolres Lumajang, Rabu (23/10/2024).
Rofik menjelaskan, pelaku mengaku tega membacok korban yang tengah berkendara lantaran dendam asmara. Korban, memiliki hubungan dengan mantan istri pelaku.
“Jadi kemarin tanpa sengaja pelaku berpapasan dengan korban di TKP. Keduanya sama-sama mengendarai motor. Lengan kanan korban dibacok dengan celurit oleh pelaku menggunakan tangan kiri,” jelasnya.
Baca juga: Debat Pilkada Lumajang, Sentil Thoriq, Indah Sebut Gaji Pegawai Kontrak di Bawah UMK
“Motif pembacokan ini diduga kuat berlatar belakang asmara. Sesuai keterangan pelaku, ia menaruh dendam terhadap korban yang menjalin hubungan asmara dengan mantan istri pelaku. Tapi ini masih terus kita dalami,” tambahnya.
RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang