MALANG, KOMPAS.com - Satlantas Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat agar berkendara dengan tertib saat melakukan kampanye.
Polisi yang tengah menggelar Operasi Zebra Semeru 2024 serentak di seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk Kota Malang, akan menindak pelanggaran tersebut.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti mengatakan, pihaknya tidak pandang bulu untuk menindak pelanggar berlalulintas saat berkampanye.
"Kami tegaskan, semua orang yang ikut kampanye harus tetap tertib berlalu lintas. Dan apabila ada yang melanggar, maka kami laksanakan penindakan," kata Fitria, Senin (14/10/2024).
Dia mengimbau dan mengingatkan massa kampanye pilkada untuk selalu tetap mentaati aturan lalu lintas.
Baca juga: Jelang Pelantikan Presiden, Polda Jatim Gelar Operasi Zebra Semeru 2024
"Tentunya, supaya pelaksanaan kampanye pilkada ini tetap aman dan tidak sampai terjadi kecelakaan," kata dia.
Operasi Zebra Semeru 2024 digelar selama 14 hari. Operasi dilaksanakan untuk menegakkan aturan dan keselamatan berlalu lintas itu dimulai pada 14-27 Oktober 2024.
Terdapat 10 sasaran operasi pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Semeru 2024.
Di antaranya, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara kendaraan bermotor di bawah umur, pengendara motor tidak memakai helm SNI, pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman.
Selanjutnya, menggunakan HP saat berkendara, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menggunakan knalpot brong, serta menerobos lampu merah.
Ada 250 personel gabungan yang dikerahkan dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 di Kota Malang.
"Sasaran utamanya adalah menekan angka kecelakaan serta meminimalisir penggunaan knalpot brong. Ditambah, ini juga ada penekanan terhadap massa kampanye pilkada," kata dia.
Polisi juga kembali menerapkan mekanisme tilang manual dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 ini.
Baca juga: Operasi Zebra di Surabaya, 3 Jenis Pelanggaran yang Paling Dicari Polisi
Tilang manual dilakukan untuk menindak pelanggar yang tidak terdeteksi kamera ETLE. Hal itu contohnya pelanggar menggunakan knalpot brong.
"Namun, tetap tidak bisa stasioner atau menetap di satu tempat atau satu titik lokasi saja. Kami minta, semua petugas harus dinamis bergerak mencari dan menindak pelanggaran yang ada," kata dia.
Fitria juga menegaskan, anggota yang terlibat dalam Operasi Zebra Semeru 2024, untuk tidak menerima ataupun melakukan suap dan pungli.
"Tidak ada yang namanya titip uang denda tilang. Semua pembayaran denda tilang, dibayarkan oleh pelanggar sendiri lewat kode bank BRIVA (BRI Virtual Account) dan langsung masuk ke kas negara," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang